Wajib pajak ramai-ramai mengeluhkan terkait lambatnya pencairan restitusi. Bahkan, wajib pajak mengaku, pencairan restitusi tertunda selama berbulan-bulan.
Di sosial media Threads, sejumlah wajib pajak menyuarakan keluhan terkait restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang menurut wajib pajak seharusnya sudah bisa dicairkan lantaran proses administrasi telah selesai. Namun, hingga kini, dana pengembalian belum masuk ke rekening perusahaan.
Salah seorang wajib pajak mengaku restitusi PPN masa Januari 2026 milik perusahaannya seharusnya sudah diterima sejak April. Menurutnya, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan surat permohonan konfirmasi rekening sudah diterbitkan.
Ada juga yang mengaku, restitusi senilai Rp 4 juta belum juga dikembalikan lebih dari satu bulan. Padahal, penundaan terjadi akibat kesalahan internal kantor pajak. Alasan Ditjen Pajak, kata dia, ada penundaan pengembalian restitusi selama tiga hingga empat bulan ke depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memang mengatakan pemerintah sempat menahan restitusi tahun 2025 sekitar Rp 7 triliun. Sementara restitusi yang sudah dicairkan mencapai Rp 361,15 triliun.
Berdasarkan informasi yang diterima Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Ditjen Pajak memang tengah menahan proses restitusi sejalan dengan arahan dari kantor pusat. Ia menyebut setiap kantor pajak dikabarkan mendapat kuota restitusi.
“Jika kuota sudah tercapai maka restitusi selanjutnya tidak bisa. Walaupun SKPLB (Surat Ketetapan Lebih Bayar) terbit, tetapi proses sampai SPM (Surat Perintah Membayar) ditahan oleh Ditjen Pajak,” kata Raden kepada Kontan, kemarin.
Raden menyebut, salah satu klien Botax Consulting Indonesia mengalami koreksi fiskal baru pada tahap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), padahal koreksi tersebut sebelumnya tidak muncul dalam pembahasan temuan sementara.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengakui bahwa praktik perlambatan restitusi memang terjadi di lapangan dan disebut sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Menurutnya, kondisi itu tidak bisa lepas dari tekanan fiskal pemerintah yang menghadapi defisit anggaran 2025 mendekati 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Namun Fajry mengingatkan, kondisi tersebut dapat berdampak pada iklim investasi nasional. Menurutnya, investor akan menilai Indonesia tidak ramah terhadap dunia usaha apabila hak restitusi yang seharusnya diterima wajib pajak justru di persulit.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 18 Mei 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply