Bos Pabrik Baja Diduga Sembunyikan Pajak

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Banten.

Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diduga berperan sebagai pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Penyidikan dilakukan setelah aparat menemukan dugaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun Januari 2016 hingga Desember 2019.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten Aim Nursalim Saleh mengungkapkan, modus yang digunakan antara lain melakukan penjualan terselubung tanpa menerbitkan faktur pajak atau penjualan non-PPN. Selain itu, pembayaran disebut diterima melalui rekening pihak lain atau nominee, bukan rekening resmi perusahaan.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 583,26 miliar terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha wajib pajak. Penggeledahan tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 11 Mei 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only