Raup Rp 53 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital

Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 53,04 triliun per 30 April 2026. Ini ditopang terutama oleh pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) dan pajak yang dipungut melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP).

Dari total tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp 39,94 triliun, diikuti pajak SIPP Rp 5,18 triliun, pajak fintech Rp 4,88 triliun, serta pajak aset kripto Rp 2,03 triliun.

“Tren penerimaan pajak digital hingga April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik, di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan MAsyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Jum’at (22/5).

Kontributor terbesar masih berasal dari PPN PMSE yang hingga akhir Maret telah dipungut oleh 232 pelaku usaha digital dari total 264 entitas yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak. Di sisi lain, penerimaan pajak kripto berasal dari PPh 22 dan PPN dalam negeri.

Sementara pajak fintech berasal dari kombinasi pajak bunga pinjaman dan PPN jasa digital. Penerimaan dari pajak SIPP berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 23 Mei 2026, Hal 2.


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only