Aturan Baru Pajak UMKM, Influencer & Selebgram Tak Lagi Nikmati Tarif PPh 0,5%

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menambahkan sejumlah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tidak mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5%. Salah satunya adalah pembuat/pencipta konten pada media daring seperti influencer (pemengaruh) maupun selebgram. 

Untuk diketahui, otoritas fiskal telah menerbitkan aturan baru insentif PPh final UMKM sebesar 0,5% pada Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Insentif pajak final setengah persen kini hanya bisa dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP), maupun WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi. Namun, persyaratan omzetnya masih sama yakni penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” bunyi pasal 57 ayat (1) PP No.20/2026, Selasa (2/6/2026). 

PP baru ini juga menambah sejumlah jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pekerjaan bebas. Hal ini diatur lebih lanjut pada pasal sebelumnya yakni pasal 56 ayat (4). 

Pada butir pasal tersebut, Purbaya menambahkan jasa pekerjaan bebas seperti pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya) dan seniman lainnya, pada pasal 56 ayat (4) huruf b.

Sebelumnya, pada PP No.55/2022, pasal 56 ayat (4) huruf b hanya mengatur pengecualian insentif PPh UMKM ini kepada pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama dan penari.

Tidak hanya itu, kata ‘tenaga ahli sejenis lainnya’ juga ditambahkan pada pasal 56 ayat (4) huruf a. untuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Kemudian, ada penambahan ‘profesi sejenis lainnya’ pada huruf d. yang sebelumnya hanya mencakup penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, serta huruf e. yang sebelumnya hanya mencakup pengarang, peneliti, dan penerjemah. 

Adapun pada huruf h., Purbaya menambahkan orang yang menemukan pelanggan yang setara dengan jasa perantara turut dikecualikan dari insentif PPh 0,5%.

Peraturan ini ditetapkan pada 22 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal yang sama. 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi PP tersebut. 

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only