JAKARTA. Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan untuk mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi aturan baru pengelolaan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di perbankan domestik, tetapi juga memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi reguler.
Menurut dia, insentif tersebut diberikan melalui tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Bahkan, tarif PPh yang dikenakan dapat mencapai 0%, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.
Purbaya menjelaskan, perlakuan pajak tersebut jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi biasa yang selama ini dikenakan tarif pajak hingga 20%.
“Biasanya kalau di surat utang, yield-nya dikenai pajak 20%. Kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%,” kata Purbaya saat konferensi pers, Minggu (31/5) lalu.
Sayangnya, Purbaya belum menjelaskan lebih terperinci ihwal insentif pajak ini. Yang jelas, pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan minat eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Juni 2026, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.
Pemerintah juga memberikan sejumlah relaksasi bagi eksportir tertentu yang memiliki hubungan dagang dengan negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerjasama perdagangan dengan Indonesia. Kelompok eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA pada bank non Himbara maksimal 30% dan jangka waktu paling lama tiga bulan.
Sebagai gambaran, dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku 1 Agustus 2023 lalu, pemerintah memberikan tarif PPh final 0% untuk bunga deposito DHE SDA yang ditempatkan lebih dari enam bulan. Sementara untuk penempatan satu bulan dikenakan tarif 10%, tiga bulan 7,5%, dan enam bulan 2,5%.
Adapun DHE SDA yang dikonversi ke rupiah untuk tenor enam bulan dan lebih dari enam bulan dikenakan PPh final 0%. Sementara jika DHE SDA yang dikonversi ke rupiah dengan penempatan satu bulan dikenakan tarif 7,5% dan tiga bulan 5%.
Sumber : Harian Kontan, Selasa, 2 Juni 2026 Halaman 2.

WA only
Leave a Reply