JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum dapat menghitung potensi tambahan penerimaan pajak dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Pemerintah masih mengidentifikasi pelaku usaha yang diduga memecah usaha untuk tetap menikmati tarif PPh final 0,5%.
Menurut Purbaya, estimasi tambahan penerimaan negara baru dapat dilakukan setelah pemerintah memperoleh data mengenai jumlah wajib pajak yang selama ini memanfaatkan skema pemecahan usaha guna mempertahankan status sebagai UMKM.
“Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kita tahu berapa, lalu kita ekstrapolasi ke depan. Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dikutip pada Minggu (7/6/2026).
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Salah satu perubahan utama dalam beleid tersebut adalah penerapan konsep omzet kumulatif. Dengan ketentuan baru ini, wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh orang yang sama tidak dapat lagi memanfaatkan tarif PPh final 0,5% apabila total omzet gabungan usahanya melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memastikan fasilitas pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang memenuhi kriteria. Menurut dia, pelaku usaha yang telah memiliki skala ekonomi lebih besar seharusnya membayar pajak sesuai kapasitas usahanya.
“Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita akan jaga 0,5% terus,” ujar Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pembaruan skema PPh final UMKM juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Menurut Bimo, sistem pelaporan berbasis tarif final selama ini belum sepenuhnya mampu menggambarkan kondisi usaha wajib pajak karena data yang dilaporkan hanya berupa omzet.
“Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5% dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT,” ujar Bimo.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply