Amankan Rp 2 Triliun dari Blokir Rekening Wajib Pajak

JAKARTA. Sepanjang April hingga Juni 2026, sejumlah kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memblokir rekening ribuan wajib pajak secara serentak. Nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp 2,54 triliun.

Terbaru, Kanwil Ditjen Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku, memblokir 36 rekening wajib pajak secara serentak pada 2 hingga 4 Juni 2026. Rekening itu tersebar di 14 bank milik negara, bank pembangunan daerah, dan bank swasta nasional dengan nilai tunggakan Rp 17,08 miliary.

Pada periode yang hampir bersamaan, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur melakukan pemblokiran terhadap 76 rekening yang terafiliasi dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak. Dari aksi tersebut, Ditjen Pajak berupaya mengamankan tunggakan pajak senilai Rp 71 miliar.

Sementara Kanwil Ditjen Pajak Banten melakukan blokir serentak pada 18-22 Mei 2026 terhadap 84 wajib pajak yang tersebar di 15 bank. Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp 330,66 miliar.

Jika dijumlahkan dari beberapa wilayah yang telah mengungkapkan nilai tunggakan secara terbuka, total piutang pajak yang menjadi sasaran mencapai Rp 2,54 triliun.

“Pemblokiran merupakan langkah lanjutan yang dilakukan secara selektif dan terukur apabila kewajiban perpajakan belum juga diselesaikan,” kata Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti.

Sumber : Harian Kontan Selasa 9 Juni 2026 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only