Pengetatan PPh Final UMKM, Jalan Tengah Hindari ‘Arisan Faktur’

Sejak medio 2018, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Nyatanya, kebijakan tersebut banyak tak tepat sasaran.

Sejak tahun lalu, pemerintah sudah blak-blakan bahwa sejumlah pengusaha nakal mengakali insentif pajak murah itu lewat praktik ‘arisan faktur’: mereka memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil agar omzetnya tetap berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, sehingga tetap bisa menerima tarif pajak final 0,5%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pun sudah mewanti-wanti para pelaku usaha agar kebijakan PPh final UMKM 0,5% tidak disalahgunakan karena pemerintah sudah memahami praktik licik tersebut.

“Jangan buka toko [lagi], yang omzetnya sudah Rp5 miliar diturunin ke toko tetangga, tukar-menukar faktur. Nah kita sudah agak paham, bagaimana di pasar itu berlaku ‘arisan faktur’. Nah ini juga harus kita jaga,” ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ternyata, peringatan verbal tak cukup. Akhirnya, pemerintah merombak kriteria penerima fasilitas PPh final 0,5% lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026.

Melalui beleid anyar itu, entitas badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, hingga perseroan terbatas (PT) umum tidak bisa lagi menikmati tarif pajak murah tersebut seperti yang diatur dalam aturan sebelumnya (PP 55/2022).

Fasilitas PPh final 0,5% kini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT Perorangan, dan entitas koperasi. Dengan demikian, diharapkan praktik ‘arisan faktur’ tak berguna lagi untuk mengakali kebijakan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengingatkan bahwa sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax yang sudah mengintegrasikan data WP akan mendeteksi praktik penghindaran pajak tersebut.

“Ketahuan juga sekarang dengan sistem Coretax, ketahuan kan siapa beneficiary-nya [penerima manfaat sebenarnya], jadi tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM; jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” tegas Purbaya di Kantor Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Kalangan pengusaha sendiri secara prinsip menyambut baik kebijakan tersebut. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menyatakan bahwa pihaknya memahami rasionalisasi di balik pencoretan entitas CV, firma, dan PT umum dari daftar penerima fasilitas tarif PPh final 0,5%

“Terutama untuk menutup celah praktik pemecahan usaha yang selama ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan antarpelaku usaha,” ujar Anggawira kepada Bisnis, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, pemangkasan kriteria penerima ini menjadi instrumen penyaring yang efektif untuk memastikan bahwa insentif perpajakan memang mengalir tepat sasaran. Hipmi memandang pemerintah menuntut UMKM untuk berani ‘naik kelas’ lewat pengetatan penerima manfaat PPh final UMKM ini.

“Pelaku usaha yang sudah berkembang menjadi badan usaha yang lebih kompleks diharapkan mulai bertransisi menuju tata kelola, pencatatan keuangan, dan kepatuhan perpajakan yang lebih baik,” ujar Angga.

Jalan Tengah

Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengetatan penerima PPh final 0,5% itu sebagai kebijakan jalan tengah yang memukul rata pengusaha nakal dan taat.

Fajry mengakui pengetatan lewat PP 20/2026 tersebut berpotensi efektif memberantas praktik pemecahan usaha. Kendari demikian, Fajry menganggap kebijakan tersebut seakan menganggap semua pelaku UMKM berbentuk CV atau PT umum berbuat curang.

“Tidak semua pelaku UMKM proses bisnisnya sesuai dengan bentuk usaha WP OP, PT Perorangan, maupun koperasi. Tidak semua PT atau CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar bertujuan untuk memecah usaha,” ungkap Fajry kepada Bisnis, Senin (1/6/2026).

Pencabutan fasilitas ini otomatis memaksa CV dan PT skala kecil untuk menyelenggarakan pembukuan standar. Fajry menyoroti bahwa transisi ini akan memicu lonjakan biaya kepatuhan (cost of compliance) yang tidak murah, dan kerap kali tidak sepadan dengan besaran pajak yang harus mereka setorkan ke kas negara.

Lebih jauh, Fajry menyoroti ihwal momentum penerapan regulasi yang dirasa sangat tidak tepat. Di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, penghapusan insentif dipastikan akan mengerek tarif pajak efektif yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, penderitaan sektor riil ini semakin berlapis lantaran banyak pelaku usaha yang saat ini juga tengah mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi pajak mereka. Kondisi yang ibarat ‘jatuh tertimpa tangga’ ini dikhawatirkan akan memaksa dunia usaha mengerem ekspansi, yang pada gilirannya akan menghambat penciptaan lapangan kerja baru.

Bahkan, Fajry mewanti-wanti adanya risiko politik yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dia menilai arah PP 20/2026 lebih condong pada optimalisasi penerimaan negara ketimbang memfasilitasi UMKM.

“Tak heran jika di media sosial ramai akan penolakan atau protes terhadap regulasi yang baru dikeluarkan ini. Pada akhirnya, regulasi yang baru ini malah menjadi backfire [bumerang] bagi pemerintah,” kata Fajry.

Kalangan pengusaha juga mewanti-wanti agar otoritas tidak lepas tangan terutama dalam masa transisi penerapan aturan baru ini. Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan tenggat kelonggaran bagi CV dan PT yang masa berlaku fasilitas PPh final dari aturan lama (PP No. 55/2022) belum habis.

Hipmi misalnya, mendesak agar pemerintah memastikan masa peralihan ini tidak berbalik menjadi beban pukulan yang memberatkan, khususnya bagi CV dan PT skala kecil yang masih berada dalam fase ekspansi. Untuk itu, infrastruktur dan ekosistem pendukung wajib disiapkan secara pararel.

“Pendampingan, digitalisasi administrasi perpajakan, penyederhanaan pelaporan, serta pemberian insentif investasi dan pembiayaan perlu berjalan beriringan,” tambah Angga.

Pada akhirnya, Hipmi menekankan desain kebijakan pajak harus senantiasa menyeimbangkan antara aspek keadilan, kepatuhan, dan pertumbuhan usaha.

“Apabila implementasinya dilakukan secara bertahap dan disertai ekosistem pendukung yang kuat, kami optimistis kebijakan ini dapat menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang mendorong lahirnya UMKM yang lebih produktif, lebih formal, dan lebih siap menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only