JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi sekaligus mendorong hilirisasi industri baterai nasional.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, skema insentif tersebut akan diberikan berkisar 40%-100%. Skema insentif ini masih dalam finalisasi.
“Jadi yang dibatasi tadi PPN DTP yang Pemerintah (PPN-DTP). Itu ada yang 100%, ada yang 40%, nanti disusun skemanya,” kata dia, kemarin.
Purbaya menegaskan, insentif ini akan difokuskan pada kendaraan listrik murni (full EV), bukan kendaraan hybrid. Pemerintah ingin memastikan dukungan fiskal lebih tepat sasaran untuk mempercepat adopsi kendaraan berbasis listrik sepenuhnya.
Kelak, skema insentif akan dibedakan berdasarkan jenis baterai yang digunakan, khususnya antara baterai berbasis nikel dan non-nikel. Kebijakan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Perindustrian.
Menurut Purbaya, pemerintah intensif lebih besar pada EV berbasis nikel, yang bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.
“Kenapa saya pakai nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita terpakai dulu,” kata dia.
Purbaya juga menyinggung pentingnya strategi tersebut dalam konteks persaingan global industri baterai kendaraan listrik. Ia mengacu pada kekhawatiran sebelumnya terkait dominasi teknologi baterai non-nikel yang berasal dari negara lain seperti China.
“Kita balik sekarang ke nikelnya kita pakai dan hilirisasi teknologinya terjaga berjalan,” pungkas Purbaya.
Sinyal Positif
Rencana pemerintah melanjutkan insentif kendaraan listrik ini langsung mendapat sambutan positif dari para pelaku industri. Namun, asosiasi menilai masih ada sejumlah detail kebijakan yang perlu diperjelas agar implementasinya efektif mendorong penjualan.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Tenggono Chandra Phoa mengungkapkan, kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di dalam negeri.
“Tentu kami menyambut baik kebijakan ini,” kata dia kepada KONTAN, Selasa (5/5).
Meski demikian, Periklindo menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari kepastian waktu implementasi yang direncanakan pada Juni 2026 hingga besaran insentif untuk berbagai segmen kendaraan.
Saat ini pemerintah disebut menyiapkan subsidi Rp 5 juta per unit untuk motor listrik roda dua. Namun pelaku industri masih mempertanyakan skema untuk motor roda tiga, mobil listrik hingga kendaraan niaga.
“Berapa yang akan diberikan untuk roda tiga? Berapa untuk mobil? Apakah kendaraan niaga juga mendapat insentif?” kata Tenggono.
Periklindo menilai, insentif seharusnya tidak hanya menyasar kendaraan penumpang, tetapi juga kendaraan niaga yang dinilai memiliki potensi besar dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan emisi.
Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyatakan industri telah siap menyambut kebijakan tersebut, termasuk subsidi motor listrik Rp 5 juta per unit untuk kuota awal 100.000 unit.
Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengungkapkan pelaku industri telah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah dan menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme hingga waktu pelaksanaan.
“Secara industri kami sudah siap, konsolidasi juga sudah dilakukan. Cuma yang belum disiapkan adalah skemanya seperti apa,” ucap dia.
Aismoli mengusulkan agar pemerintah menggunakan kembali skema sebelumnya melalui program Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRA) yang dinilai lebih siap secara sistem sehingga mempercepat implementasi.
Selain itu, Aismoli menilai potensi gangguan penjualan jika terdapat jeda panjang antara pengumuman kebijakan dan implementasi. Kondisi tersebut berisiko menahan permintaan karena konsumen cenderung menunggu harga setelah subsidi berlaku.
Oleh karena itu, Aismoli mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan kebijakan agar pasar tetap bergerak ke depan.
Asosiasi ini juga mengusulkan agar periode program tidak hanya berlangsung hingga 2026, tetapi diperpanjang hingga 2027 mendatang.
“Kalau efektif baru Agustus, waktu penjualannya tinggal beberapa bulan saja. Jadi kami mengusulkan agar tenor waktunya berlanjut ke 2027,” kata dia.
Sumber : Harian Kontan, Rabu, 6 Mei 2026. Halaman 12

WA only
Leave a Reply