Paradoks Fiskal Indonesia

Kondisi fiskal Indonesia semakin memprihatinkan. Keuangan negara terus melemah. Rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) turun tajam, hanya mencapai 9,3% pada triwulan I-2026, terendah di antara negara-negara ASEAN-7. Di sisi lain, pembayaran bunga utang negara terus melonjak, mencapai 25,1% terhadap penerimaan negara. Angka ini sangat tinggi dan sudah masuk kategori yang membahayakan keberlanjutan fiskal.

Siapa pun yang melihat rasio-rasio tersebut secara jernih akan mengatakan bahwa fiskal Indonesia sedang tidak sehat. Tetapi, hal ini tampaknya tidak berlaku bagi pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menyatakan bahwa keuangan Indonesia sehat dan kuat: “uang kita banyak”. Narasi seperti ini tidak membantu sama sekali. Bahkan, narasi tersebut dapat menimbulkan antipati publik, karena pemerintah terlihat tidak mau menyampaikan informasi sesuai fakta, alias disinformasi. Dalam pengertian yang lebih keras, hal itu dapat dipandang sebagai bentuk pembodohan publik. Pemerintah perlu waspada: publik bukan makhluk naif yang dapat diberi disinformasi secara terang-terangan. Ini paradoks pertama.

Kedua, Menteri Keuangan beberapa waktu lalu mengunjungi Washington DC dan bertemu dengan para petinggi lembaga internasional. Setelah kembali ke Indonesia, beredar berita bahwa Menteri menolak tawaran pinjaman dari lembaga-lembaga internasional tersebut. Nilainya fantastis, sekitar US$ 25 miliar–US$ 35 miliar. Alasannya, Indonesia tidak membutuhkan pinjaman luar negeri. Sekali lagi, “uang kita banyak”. Faktanya, Indonesia kini diberitakan akan menerbitkan surat utang internasional di China melalui skema Panda Bond.

Rencana penerbitan obligasi internasional ini justru membuka kembali pertanyaan atas komunikasi Menteri Keuangan Purbaya: apakah benar ada tawaran pinjaman dari lembaga internasional dan apakah benar uang negara begitu banyak sehingga Indonesia tidak memerlukan pinjaman luar negeri? Ini paradoks kedua: antara narasi “uang banyak”.

Intervensi negara

Selanjutnya, Indonesia diberitakan akan mengaktifkan dana stabilisasi obligasi atau Bond Stabilization Fund untuk menjaga agar harga obligasi pemerintah tidak turun, atau agar yield tidak naik. Intinya, pemerintah akan melakukan intervensi di pasar obligasi pemerintah. Intervensi ini melengkapi intervensi kurs rupiah di bidang moneter. Bahkan, mungkin juga melengkapi intervensi harga saham di pasar modal. Jika demikian, Indonesia sedang menuju menjadi negara intervensi harga saham di pasar modal yang merefleksikan nilai riil atau ilusi, kurs rupiah yang merefleksikan sektor moneter, dan harga obligasi pemerintah yang merefleksikan sektor fiskal, semuanya dijaga melalui intervensi.

Bond Stabilization Fund, atau dana intervensi obligasi, menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Pertama, siapa yang akan diminta pemerintah untuk terlibat dalam pembelian obligasi tersebut? Melihat kondisi keuangan pemerintah yang sedang cekak, hampir tidak mungkin intervensi dilakukan langsung oleh pemerintah. Pembelian kembali obligasi pemerintah sama saja dengan melunasi utang pemerintah sebelum jatuh tempo. Hal ini hampir mustahil dilakukan dengan uang negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pemerintah faktanya sedang membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk membiayai defisit anggaran dan membayar obligasi negara yang jatuh tempo. Apabila uang negara dipakai untuk membeli kembali obligasi, belanja wajib seperti subsidi, infrastruktur, belanja sosial, dan pengeluaran penting lainnya dapat terganggu.

Kedua, dalam UU APBN yang disetujui bersama DPR, uang negara hanya boleh digunakan untuk mata anggaran yang tercantum dalam APBN. Artinya, dana APBN tidak boleh digunakan untuk pengeluaran lain yang tidak memiliki dasar anggaran dalam APBN. Dengan demikian, pihak yang tersisa untuk dilibatkan membeli kembali obligasi pemerintah hanyalah Bank Indonesia dan bank-bank pemerintah atau Himbara. Bank Indonesia, dalam skala tertentu, tampaknya sudah melakukan hal itu.

Namun, apabila pembelian tersebut ditingkatkan dalam jumlah signifikan, Bank Indonesia akan menghadapi persoalan neraca karena harus mengakumulasi obligasi pemerintah dalam jumlah yang tidak normal. Bank Indonesia berisiko berubah menjadi institusi pembiayaan fiskal. Hal ini bertentangan dengan misi bank sentral yang seharusnya independen dan tidak terlibat langsung dalam pembiayaan utang negara. Hal itu juga berpotensi bertentangan dengan UU tentang Bank Indonesia. Itu paradoks ketiga.

Masalah berikutnya tidak kalah serius. Intervensi terhadap harga obligasi dan yield membuat pasar tidak lagi mencerminkan risiko yang sebenarnya. Intervensi membuat harga obligasi tampak relatif tinggi dan yield tampak relatif rendah. Bagi investor yang menilai harga hasil intervensi tersebut terlalu tinggi, intervensi justru dapat menjadi sinyal untuk melakukan penjualan.

Di sisi lain, karena harga obligasi dipertahankan relatif tinggi, atas yield ditekan relatif rendah, penerbitan obligasi di pasar perdana berisiko tidak diminati investor. Dengan kata lain, obligasi baru di pasar perdana bisa tidak laku. Ini paradoks keempat.

Pemerintah perlu menyadari risiko dari pola komunikasi dan kebijakan seperti ini. Dalam situasi fiskal yang rapuh, disinformasi, intervensi berlebihan, serta pengaburan risiko pasar tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, hal tersebut bahkan dapat memperbesar bahaya bagi ekonomi Indonesia.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 20 Mei 2026, halaman 15.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only