JAKARTA. Pemerintah kini memiliki cara untuk mencegah penghindaran pajak oleh pelaku usaha melalui skema PPh final UMKM 0,5%. Ada kalanya, para pelaku usaha melakukan pemecahan badan usaha atau firm splitting dalam rangka memanfaatkan PPh final UMKM.
Kini, ruang praktik itu ditekan melalui penerbitan PP 20/2026. Topik mengenai PPh final UMKM ini ternyata masih cukup ramai dibahas pembaca dan menjadi salah satu ulasan media massa pada hari ini, Jumat (12/6/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP menemukan adanya tren pendirian perusahaan baru ketika omzet wajib pajak mendekati ambang batas Rp4,8 miliar dalam setahun agar tetap bisa memanfaatkan PPh Final UMKM.
“Hasil evaluasi kami memperlihatkan ada pengusaha UMKM ini, di mana mereka akan berusaha menghindar dari pengenaan tarif PPh dengan mekanisme umum. Jadi, mereka maunya 0,5% terus,” katanya dalam Podcast Cermati.
Inge menegaskan praktik firm splitting seperti di atas bakal ditekan seiring dengan diterbitkannya PP 20/2026. Beleid itu mengatur klausul pencegahan penghindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh final UMKM.
Dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Ketentuan ini tidak diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni PP 55/2022. Dengan ada klausul tersebut, Inge menilai kebijakan penggunaan skema PPh final UMKM kini menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Sebetulnya mereka ini [wajib pajak yang melakukan firm splitting] mungkin sudah tergolong pelaku usaha besar non UMKM secara undang-undang perpajakan. Tapi karena berusaha untuk bisa memanfaatkan tarif 0,5%, mereka stay di sana dengan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tutur Inge.
Lebih lanjut, PP 20/2026 juga mempersempit kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final UMKM 0,5%. Kini, hanya 3 pihak yang berhak, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
Sementara itu, koperasi dibatasi hanya bisa memanfaatkan PPh final selama 4 tahun pajak. Dengan adanya ketentuan baru tersebut, wajib pajak badan berbentuk PT, CV atau firma tidak bisa lagi menggunakan skema PPh final UMKM.
DJP sebelumnya mencatat ada 93.260 wajib pajak yang terindikasi sebagai pelaku firm splitting. Jumlah tersebut mencapai 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar di sistem.
Secara terperinci, DJP mencatat ada 28.010 orang pribadi yang memiliki 2 hingga 4 UMKM. Kasus lainnya, ada 1.877 orang pribadi yang memiliki 5 hingga 25 UMKM.
Tidak hanya itu, DJP juga mencatat ada 45 orang pribadi yang memiliki 26-50 UMKM. Kemudian, ada 14 orang pribadi yang diketahui memiliki lebih dari 51 UMKM.
Selain informasi seputar PPh final UMKM, ada beberapa bahasan lainnya yang menjadi headline media massa pada hari ini. Di antaranya, proyeksi pertumbuhan ekonomi RI 2026, korelasi antara penambahan wajib pajak dengan kinerja penerimaan, hingga daya beli rendah yang turut menekan kinerja perekonomian nasional.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
PPh Final UMKM Permudah Administrasi
PP 20/2026 mengatur ulang kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan pembaruan kebijakan tersebut bertujuan mendukung pengembangan bisnis para pelaku UMKM. Dengan berlakunya PPh final 0,5%, proses administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM menjadi lebih mudah sehingga mereka bisa berkembang lebih cepat.
“PP 20/2026 tujuannya sebetulnya menyederhanakan administrasi perpajakan bagi para pelaku UMKM. Nah, melalui PP 20/2026, pemerintah membatasi hanya kepada wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan atau perseroan perorangan saja,” ujarnya.
Telanjur Pakai Norma Bisa Kembali ke PPh Final UMKM
Wajib pajak orang pribadi UMKM yang telanjur beralih dari skema PPh final UMKM ke norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bisa kembali menggunakan skema PPh final UMKM untuk pelaksanaan kewajiban pajaknya.
Sesuai dengan ketentuan peralihan pada PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi yang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM-nya berakhir pada tahun pajak 2024 boleh memanfaatkan skema dimaksud pada tahun pajak 2025 dan 2026.
“Kita ketahui pada 2025 dan 2026 sempat terjadi kebingungan, apakah saya masih berhak menggunakan PPh final? Tidak sedikit wajib pajak orang pribadi beralih ke NPPN untuk SPT Tahunan 2025. Ini aturannya ada di ketentuan peralihan,” ujar Fungsional Penyuluh Ditjen Pajak (DJP) Rohmat Arifin.
Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi 5 Persen
World Bank memperkirakan perekonomian Indonesia hanya akan bertumbuh sebesar 5% pada tahun ini.
Menurut World Bank, perlambatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun ini disebabkan oleh lemahnya ekspor akibat penurunan permintaan dari negara mitra serta menurunnya penanaman modal asing (PMA).
“Konsumsi swasta yang tangguh, belanja publik yang berkelanjutan, serta investasi domestik diharapkan akan memberikan bantalan jangka pendek,” tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2026.
Telanjur Pakai Norma Bisa Balik ke PPh Final
Wajib pajak orang pribadi UMKM yang telanjur beralih dari skema PPh final UMKM ke norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bisa kembali menggunakan skema PPh final UMKM untuk pelaksanaan kewajiban pajaknya.
Sesuai dengan ketentuan peralihan pada PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi yang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM-nya berakhir pada tahun pajak 2024 boleh memanfaatkan skema dimaksud pada tahun pajak 2025 dan 2026.
“Kita ketahui pada 2025 dan 2026 sempat terjadi kebingungan, apakah saya masih berhak menggunakan PPh final? Tidak sedikit wajib pajak orang pribadi beralih ke NPPN untuk SPT Tahunan 2025. Ini aturannya ada di ketentuan peralihan,” ujar Fungsional Penyuluh Ditjen Pajak (DJP) Rohmat Arifin.
Tambahan WP Tak Signifikan ke Penerimaan
DJP mencatat pertambahan wajib pajak baru sebanyak 2,76 sejak awal tahun hingga 9 Juni 2026. Dari jumlah itu, setoran pajak yang masuk mencapai Rp726,87 miliar atau rata-rata Rp263.300 per wajib pajak.
Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang capaian pada tahun-tahun lampau. Pada 2015 misalnya, tambahan penerimaan pajak mencapai Rp56,67 triliun dari 439.419 wajib pajak. Nilainya setara Rp24,9 juta per wajib pajak.
Koran Kontan melaporkan bahwa tantangan utama mengerek rasio pajak bukan cuma luasnya basis pajak tetapi struktur ekonomi.
Pertumbuhan Ekonomi Terganjal Daya Beli
Ambisi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi pada 2027 sebesar 5,8% hingga 6,5% sepertinya tidak mudah. Ruang fiskal kini makin sempit, dibarengi dengan kebutuhan belanja negara yang tetap membesar dan daya beli masyarakat yang tertekan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah akan mengandalkan efektivitas program prioritas, penguatan investasi, deregulasi, dan sinergi kebijakan fiskal, moneter, serta sektor keuangan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.
World Bank mencatat tekanan fiskal berasal dari meningkatnya kebutuhan subsidi energi dan pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah yang memakan anggaran besar.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply