Coretax Bisa Cek Kewajaran Pajak dari Tagihan Listrik

Pemeriksaan pajak kini semakin canggih. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sistem Coretax kini mampu membantu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menguji kewajaran pelaporan pajak wajib pajak melalui pemanfaatan berbagai sumber data, termasuk data konsumsi listrik.

Menurut Bimo, Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengolahan data, dan manajemen kepatuhan perpajakan dalam satu platform.

“Termasuk juga pengujian kewajaran pelaporan perpajakan menggunakan berbagai data konsumsi, misalnya data konsumsi listrik,” ujar Bimo dalam acara Kemenkeu Corpu Open Class, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan bahwa data konsumsi listrik dapat menjadi salah satu indikator untuk mengukur kesesuaian antara profil ekonomi seseorang dan pajak yang dilaporkannya. Otoritas pajak dapat membandingkan tingkat konsumsi listrik suatu rumah tangga dengan jumlah pajak yang dibayarkan oleh pemiliknya.

Selain memanfaatkan data internal Kementerian Keuangan, Coretax juga terhubung secara real time dengan berbagai sistem eksternal. Di antaranya adalah sistem Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sumber : Harian Kontan, Jum’at, 19 Juni 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only