Kerja sama pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah terbukti mampu mendongkrak penerimaan pajak daerah secara signifikan. Dari hasil integrasi data tersebut, pemerintah daerah berhasil memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp50 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa manfaat yang dirasakan pemerintah kabupaten dan kota jauh lebih besar dibandingkan tambahan penerimaan yang diperoleh pemerintah pusat. Dari sinergi data yang sama, tambahan penerimaan untuk DJP hanya sekitar Rp10 triliun.
“Manfaatnya lima kali lipat lebih besar untuk kabupaten dan kota,” ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corporate University Open Class (KCOC), Kamis (18/6).
Menurut Bimo, interoperabilitas data memungkinkan pemerintah daerah menemukan objek pajak yang selama ini belum terdata atau belum tertagih, terutama dari sektor hotel, restoran, dan jasa katering. Data yang dibagikan DJP membantu daerah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ke depan, DJP akan terus memperkuat pertukaran data dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem Coretax yang mendukung pertukaran informasi.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 20 Juni 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply