DJP: Penjual di Banyak Marketplace Tetap Dihitung Satu Omzet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet pedagang yang berjualan di berbagai marketplace atau lokapasar akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya wajib melaporkan data transaksi pedagang kepada DJP.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (25/6/2026).

Baca juga: Pajak E-commerce Mulai 1 Juli, DJP: Tak Ada Pungutan Dobel

Menurut Inge, akumulasi data tersebut dimungkinkan selama identitas pedagang yang digunakan pada setiap platform sama, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun identitas perpajakan lainnya.

Sebagai ilustrasi, pedagang yang mencatat omzet Rp 100 juta di platform A, Rp 300 juta di platform B, dan Rp 300 juta di platform C akan tercatat memiliki omzet total Rp 700 juta per tahun.

DJP akan melihat keseluruhan omzet tersebut sebagai satu kesatuan dalam penghitungan kewajiban perpajakan.

Inge menjelaskan, pedagang yang merasa omzet usahanya masih di bawah Rp 500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform.

Dengan surat tersebut, platform tidak akan melakukan pemotongan pajak.

Meski demikian, kewajiban perpajakan tetap mengacu pada total omzet yang diperoleh dari seluruh platform.

Baca juga: Toko Online Harus Punya NIB, Mendag: Tak Ada Hubungan dengan Pajak

Jika akumulasi omzet ternyata melebihi Rp 500 juta per tahun, wajib pajak tetap harus melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP saat ini juga masih membahas mekanisme teknis pelaksanaan aturan tersebut bersama sejumlah platform digital.

Penyesuaian sistem diperlukan karena marketplace yang ditunjuk harus mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkannya kepada DJP.

“Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki,” katanya.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only