Salah input SPT? Jangan panik, masih bisa diperbaiki lewat SPT pembetulan

Pekanbaru (ANTARA) – Bayangkan situasi ini. SPT Tahunan sudah berhasil dilaporkan. Kode otorisasi DJP sudah dimasukkan, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pun telah masuk ke email. Lega rasanya karena kewajiban perpajakan dianggap selesai.

Namun, beberapa hari kemudian, tiba-tiba teringat ada bukti potong dari pekerjaan freelance yang belum diinput. Atau mungkin baru menyadari nominal harta yang dilaporkan ternyata kelebihan satu angka nol. Situasi seperti ini bukan hanya membuat panik, tetapi juga cukup sering dialami oleh wajib pajak.

Kabar baiknya, kesalahan tersebut masih dapat diperbaiki. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme resmi berupa SPT Pembetulan, sehingga wajib pajak tetap dapat menyampaikan laporan yang benar, lengkap, dan jelas meskipun SPT sebelumnya sudah diterima dan memperoleh BPE.

Kesempatan Memperbaiki SPT

SPT Pembetulan merupakan SPT yang disampaikan kembali oleh wajib pajak untuk memperbaiki SPT yang telah dilaporkan sebelumnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menariknya, pembetulan dilakukan atas kemauan sendiri. Frasa yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP tersebut menegaskan bahwa pembetulan merupakan inisiatif wajib pajak, bukan permohonan yang memerlukan persetujuan DJP. Selama belum memasuki tahap pemeriksaan, wajib pajak dapat langsung menyampaikan pembetulan melalui Coretax DJP. Mekanisme ini sekaligus mencerminkan penerapan prinsip self-assessment dalam sistem perpajakan Indonesia.

Kapan Pembetulan Masih Bisa Dilakukan?

Kesempatan melakukan pembetulan tidak berlaku tanpa batas.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, pembetulan dapat dilakukan selama DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak atau pihak yang mewakilinya. Setelah pemeriksaan dimulai, mekanisme pembetulan secara mandiri tidak lagi dapat digunakan dan proses penyelesaiannya mengikuti ketentuan lain, yaitu pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP.

Sementara itu, Pasal 8 ayat (1a) UU KUP mengatur batas waktu khusus apabila hasil pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar. Dalam kondisi tersebut, pembetulan harus disampaikan paling lambat dua tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak.

Sebagai ilustrasi, Tahun Pajak 2025 berakhir pada 31 Desember 2025 dan memiliki masa daluwarsa penetapan hingga 31 Desember 2030. Artinya, pembetulan yang menghasilkan status lebih bayar atau rugi harus diajukan paling lambat pada 31 Desember 2028.

Dalam praktiknya, pembetulan biasanya dilakukan karena beberapa alasan, seperti:

lupa menginput bukti potong PPh Pasal 21;
terdapat kesalahan pengisian data harta atau utang;
ada kredit pajak yang belum diperhitungkan; atau
ditemukan koreksi fiskal setelah SPT dilaporkan.
Cara Mengajukan SPT Pembetulan di Coretax DJP

Sejak implementasi Coretax DJP, pembetulan SPT dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak dengan langkah-langkah berikut.

Login ke Coretax DJP menggunakan NIK dan kata sandi.
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian masuk ke Konsep SPT.
Klik Buat Konsep SPT, lalu pilih jenis SPT, jenis periode, periode, dan tahun pajak.
Pada bagian Model SPT, pilih Pembetulan.
Setelah memilih Posting SPT, sistem akan menampilkan data dari SPT sebelumnya sehingga wajib pajak cukup mengoreksi bagian yang keliru tanpa mengisi ulang seluruh data.
Lakukan perubahan yang diperlukan, seperti menambahkan bukti potong, memperbaiki data harta, atau mengoreksi perhitungan kredit pajak.
Klik Bayar dan Lapor, lakukan pembayaran apabila terdapat kekurangan pajak, kemudian simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang baru.
Jika Pembetulan Menimbulkan Kurang Bayar

Tidak semua pembetulan hanya sebatas memperbaiki data administrasi. Dalam beberapa kasus, hasil pembetulan justru menunjukkan adanya tambahan pajak yang masih harus dibayar.

Apabila hal tersebut terjadi, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP. Setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran bunga tidak lagi bersifat tetap, melainkan mengikuti tarif yang ditetapkan setiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Untuk SPT Tahunan, bunga dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pelunasan. Adapun untuk SPT Masa, bunga dihitung sejak jatuh tempo pembayaran pajak. Setiap bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh, dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.

Meskipun dikenai bunga, pembetulan secara sukarela umumnya jauh lebih menguntungkan dibandingkan apabila kesalahan baru ditemukan saat pemeriksaan pajak. Dalam kondisi tersebut, sanksi yang dikenakan dapat jauh lebih besar.

Bagaimana Jika Ternyata Lebih Bayar?

Pembetulan tidak selalu berujung pada tambahan pembayaran pajak.

Ada kalanya, setelah dilakukan koreksi, justru diketahui bahwa wajib pajak telah membayar pajak lebih besar daripada yang seharusnya. Hal ini dapat terjadi karena adanya kredit pajak yang sebelumnya belum diperhitungkan.

Dalam kondisi demikian, wajib pajak dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau melakukan pemindahbukuan untuk mengompensasikan kelebihan tersebut dengan kewajiban pajak lainnya.

Beda Kondisi, Beda Konsekuensi

Apabila pembetulan hanya mengubah data administrasi tanpa memengaruhi jumlah pajak terutang, tidak ada sanksi bunga yang dikenakan. Wajib pajak cukup menerima BPE baru sebagai bukti bahwa SPT telah diperbaiki.

Lain halnya apabila SPT normal terlambat disampaikan. Dalam kondisi tersebut, sanksi keterlambatan sesuai Pasal 7 UU KUP tetap berlaku, yaitu:

Rp500.000 untuk SPT Masa PPN;
Rp100.000 untuk SPT Masa selain PPN;
Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi; dan
Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.

Jika pembetulan juga menyebabkan kurang bayar, sanksi bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP akan dikenakan di samping sanksi keterlambatan tersebut.

Sebaliknya, apabila SPT normal telah disampaikan tepat waktu, pembetulan yang dilakukan setelah batas pelaporan tidak dikenai sanksi keterlambatan tambahan. Dalam hal ini, yang mungkin timbul hanyalah sanksi bunga apabila hasil pembetulan menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Jangan Menunda untuk Memperbaiki

Kesalahan dalam pelaporan SPT dapat terjadi pada siapa saja. Yang terpenting bukanlah apakah pernah melakukan kekeliruan, melainkan seberapa cepat kesalahan tersebut diperbaiki.

Melalui mekanisme SPT Pembetulan, DJP memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memastikan SPT yang disampaikan memenuhi prinsip benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Karena itu, apabila menemukan kesalahan setelah SPT dilaporkan, tidak perlu panik. Segera lakukan pembetulan sebelum memasuki tahap pemeriksaan. Semakin cepat diperbaiki, semakin kecil pula konsekuensi yang mungkin timbul.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only