Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang merombak persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026.
Beleid yang berlaku mulai 6 Juli 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 229/2014. Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 229/2014 belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan pihak lain.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu disusun pengaturan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa,” bunyi pertimbangan PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Melalui PMK 44/2026, pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib pajak kini dibagi secara tegas menjadi 3 jenis, yaitu:
- konsultan pajak: seseorang yang memiliki izin konsultan pajak resmi dari menteri keuangan;
- pihak lain: seseorang (selain konsultan dan keluarga) yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT);
- keluarga: suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak (tidak wajib memiliki kompetensi tertentu).
Artinya, konsultan pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki izin konsultan pajak. Sementara itu, pihak lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki SKT.
Selain itu, PMK 44/2026 juga mengatur syarat khusus bagi eks pegawai Kementerian Keuangan, termasuk PPPK Kementerian Keuangan, sebagai pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak. Salah satu syarat yang ditetapkan adalah telah melewati jangka 5 tahun sejak pensiun/diberhentikan/tanggal berakhirnya masa kerja.
Adapun izin konsultan pajak adalah izin konsultan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Sementara itu, yang dimaksud dengan SKT adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
Sehubungan dengan syarat baru tersebut, PMK 44/2026 juga telah mengatur ketentuan peralihan. Seorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.
Sumber : .ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply