Harmonisasi PPnBM: Dorong Kendaraan Listrik di Indonesia

JAKARTA. Selain untuk mendorong kinerja ekspor, usulan pemerintah untuk harmonisasi tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga akan mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia. Tantangan produsen otomotif nasional ialah bagaimana melokalisasi kendaraan listrik di Indonesia.

Director Administration, Corporate & External Affairs PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, harmonisasi PPnBM tersebut bertujuan memacu kendaraan listrik di Indonesia karena terdapat insentif yang ditawarkan kepada konsumen untuk mulai menggunakan mobil ramah lingkungan.

“Saat ini kendaraan ramah lingkunan di beberapa negara diberikan insentif seperti di Amerika Serikat, China, Eropa dan jepang,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (12/3/2019).

Bob berpendapat, sebagai produsen otomotif, tantangan utama ialah bagaimana membangun produksi lokal dengan lokalisasi komponen elektik pada kendaraan ramah lingkungan. Selanjutnya, bagaimana mempopulerkan kendaraan ramah lingkungan itu kepada konsumen.

Menurutnya, Indonesia sangat berpotensi menjadi basis produksi kendaraan di kawasan Asean dengan catatan persiapan dapat dilakukan secara serius. Pasalnya, pasar Indonesia sangat besar sehingga skala ekonomis bisa menjadi poin lebih.

“Di Asean potensi Indonesia besar untuk jadi basis produksi. Untuk itu perlu persiapan sungguh-sungguh,” paparnya.

Bob berpendapat, selain memberikan insentif kepada konsumen, produsen yang melakukan lokalisasi produksi model kendaraan ramah lingkungan sebaiknya mendapatkan insentif juga seperti misalnya tax holiday. Pasalnya, dengan harga terjangkau untuk mobil ramah lingkungan, peluang untuk impor juga akan makin besar.

“Harapannya juga ada perhatian untuk lokalisasi atau keberpihakan terhadap produksi lokal,” tambahnya.

Adapun, sejauh ini kendaraan yang masuk kategori hemat energi dan ramah lingkungan di Tanah Air ialah mobil yang lahir sejak melalui program kendaraan bermotor hemat bahan bakar (KBH2) pada akhir 2012. Model kendaraan yang lebih maju seperti hibrida masih didatangkan secara impor karena pasar dalam negeri yang terbatas lantaran tarif pajak model hibrida yang tinggi.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendefenisikan model yang termasuk mobil listrik ialah tipe hybrid internal combustion engine (hybrid ICE), plug-in hybrid, dan battery electric vehicle (BEV) hingga fuel cell EV. Dengan teknologi yang makin maju, harga kendaraan listrik ini masih mahal sehingga insentif dibutuhkan untuk mendorong konsumen memiliki mobil listrik.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only