Hendak Jadi Kuasa Wajib Pajak, Karyawan Nantinya Harus Punya SKT

Seorang karyawan harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026 bila hendak menjadi kuasa dari wajib pajak yang mempekerjakan karyawan tersebut. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (13/7/2026).

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan agar pihak lain bisa bertindak sebagai seorang kuasa, pihak lain dimaksud harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT).

“Betul begitu [karyawan harus memiliki SKT agar bisa bertindak sebagai seorang kuasa],” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 229/2014, karyawan wajib pajak bisa menjadi kuasa dari wajib pajak sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif menerima penghasilan dari wajib pajak yang dibuktikan dengan pemotongan PPh Pasal 21.

Karyawan tersebut harus memiliki sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal D-III dari perguruan tinggi terakreditasi A, atau sertifikat konsultan pajak.

Mengingat PMK 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014 tidak memuat klausul khusus mengenai karyawan yang bertindak sebagai kuasa, karyawan harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain agar bisa ditunjuk sebagai kuasa.

Untuk menjadi pihak lain, karyawan harus memiliki SKT. “SKT adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 44/2026.

Tata cara memperoleh SKT masih akan diatur lebih lanjut dalam PMK mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Inge pun mengatakan saat ini tata cara untuk memperoleh SKT masih disiapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Seseorang bisa memperoleh SKT bila dinyatakan lulus ujian. “Sedang dipersiapkan oleh BPPK,” ujar Inge.

Perlu diingat, kewajiban bagi seorang kuasa selain konsultan pajak untuk memiliki SKT tidak langsung berlaku pada tahun ini. Sesuai dengan ketentuan peralihan pada PMK 44/2026, seseorang selain konsultan pajak masih bisa menjadi kuasa sepanjang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan pajak minimal D-III dari perguruan tinggi terakreditasi A.

“Seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat D-III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang usulan menjadikan zakat sebagai kredit pajak. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai penyusunan insentif pajak di financial center.

DJP Kini Bisa Akhiri Pemberian Kuasa

DJP kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa.

Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa diterbitkan bila terdapat pengakhiran kuasa oleh karena dibekukan atau dicabutnya izin konsultan pajak, dibekukan atau dicabutnya surat keterangan terdaftar, atau dipidananya kuasa karena tindak pidana pajak atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf c, d, atau e PMK 44/2026.

Kewenangan untuk menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa dilimpahkan oleh dirjen pajak kepada kepala KPP dalam bentuk delegasi. Penerbitan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan tata cara dalam PMK 81/2024. (DDTCNews)

MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menetapkan zakat sebagai kredit pajak, bukan hanya sebagai pengurang penghasilan seperti saat ini.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI M. Cholil Nafis mengatakan zakat seharusnya bisa secara langsung mengurangi pajak yang harus dibayar agar masyarakat dan dunia usaha terdorong untuk membayar zakat melalui lembaga resmi. Menurutnya, perubahan perlakuan pajak atas zakat juga akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang sudah membayar zakat dan pajak.

“Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita,” ujar Cholil. (DDTCNews)

Merchant Diimbau Serahkan Surat Pernyataan agar Tak Dipotong PPh 22

Penyedia marketplace meminta wajib pajak orang pribadi beromzet belum lebih dari Rp500 juta dalam setahun untuk segera mengunggah surat pernyataan.

Dengan surat pernyataan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang berdagang melalui penyedia marketplace bakal dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025. Imbauan mengunggah surat pernyataan antara lain disampaikan oleh Shopee dan Tokopedia.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Keempat penyedia marketplace tersebut bakal memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. (DDTCNews)

Pemerintah Disarankan Beri Insentif Pajak di Financial Center secara Selektif

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai rezim pajak di pusat finansial internasional Indonesia (PFII) harus berbasis pada substansi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan insentif pajak di PFII juga semestinya hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Menurutnya, insentif yang diberikan selektif lebih efisien secara fiskal, meminimalkan risiko penyalahgunaan, sejalan dengan standar internasional, serta lebih fleksibel dan mudah dievaluasi.

“Artinya, tidak memberikan insentif pajak secara keseluruhan, tetapi dipilih hal-hal yang berdampak jangka panjang bagi Indonesia,” ujarnya saat membahas RUU PFII bersama Komisi XI DPR. (DDTCNews)

RUU Satu Data Indonesia Bisa Dukung Peningkatan Kepatuhan Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai RUU Satu Data Indonesia (SDI) akan membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi BaTii Kemenkeu Yan Inderayana mengatakan praktik penyampaian data yang berbeda kepada masing-masing instansi masih kerap terjadi. Melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga, perbedaan informasi yang disampaikan wajib pajak kepada berbagai instansi bisa diminimalkan.

“Misalkan dia men-submitke bank, laporan keuangannya ditinggikan, tapi ketika submit di pajak laporan keuangan dikecilkan. Dengan adanya Satu Data Indonesia akan menjadi satu rujukan tunggal sehingga meningkatkan kepatuhan dari stakeholder kita,” katanya dalam rapat pleno mengenai RUU Satu Data Indonesia di Baleg DPR.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only