JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini menyebabkan saldo piutang perpajakan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK mencatat saldo piutang perpajakan DJP terus meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun di tahun berikutnya. Angka ini kembali naik menjadi Rp 75,33 triliun pada 2025.
BPK juga menemukan masih ada piutang berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sesuai ketentuan. Sebagai informasi, piutang macet merupakan piutang yang telah berumur lebih dari tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, persoalan piutang pajak sejatinya terjadi di banyak negara. Dari sisi wajib pajak, dia bilang, tingginya piutang umumnya disebabkan ketidakmampuan membayar utang pajak, misalnya karena perusahaan sudah bangkrut atau pailit.
Sedangkan dari sisi otoritas, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi salah satu penyebab penagihan tidak berjalan optimal.Sementara itu, konsultan pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman melihat, menggemuknya saldo piutang perpajakan menunjukkan masalah yang bersifat sistemik. Dari proses pemeriksaan, hingga penagihan.
Menurut dia, piutang perpajakan pada dasarnya berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang belum berhasil ditagih. Dalam praktiknya, nilai SKPKB seringkali tidak diimbangi dengan kemampuan wajib pajak untuk melunasinya. “Ability to pay wajib pajak sangat rendah,” kata Raden.
Ia menilai, pemeriksaan pajak seharusnya lebih diarahkan kepada wajib pajak yang memang memiliki kemampuan membayar tinggi. Karena itu, sistem profiling melalui Coretax perlu dimanfaatkan secara optimal agar pemeriksaan bisa lebih tepat sasaran, bukan hanya menghasilkan piutang yang sulit ditagih
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menambahkan, upaya mengikis piutang pajak juga terganjal ketimpangan antara biaya dan manfaat penagihan.
“Karena mengejar perusahaan yang sudah tidak memiliki aset membutuhkan sumber daya besar, namun peluang keberhasilannya kecil. Ada pula hambatan birokrasi internal dalam proses penagihan,” ujar Ariawan.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 18 Juli 2026 hal 2

WA only
Leave a Reply