Purbaya: Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Resah

JAKARTA. Pemerintah meminta masyarakat tidak khawatir dengan penerapan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemerintah meminta wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak khawatir lantaran otoritas hanya berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Upaya tersebut dilakukan pemerintah di bawah petunjuk pelaksanaan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026. Melalui surat tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (BK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto-Assets Reporting Framework (CARF).

Surat itu juga mengatur kelompok wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan, yakni orang pribadi dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual (HWI), tokoh publik (prominent people), wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan, hingga wajib pajak yang hasil analisisnya dinilai memerlukan permintaan data keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, akses data keuangan merupakan praktik yang lazim dalam administrasi perpajakan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengaitkannya dengan anggapan bahwa pemerintah akan secara sembarangan mengawasi rekening wajib pajak.

“Itu praktik biasa. Yang jelas begini, kalau sudah bayar pajak, ya sudah tenang saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (21/7).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, surat edaran tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola internal Ditjen Pajak agar proses permintaan informasi keuangan menjadi lebih efisien.

“Itu prosedur biasa yang kami perkuat tata kelolanya. SE itu memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, langkah-langkahnya kami sederhanakan,” kata Bimo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawati menegaskan, akses data keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk kelompok HWI saja.

“Juga untuk semua wajib pajak yang dalam proses pengawasan memerlukan dukungan data keuangan,” kata Inge kepada KONTAN.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 22 Juli 2026

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only