JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menilai ketentuan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan menjadi salah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional yang saat ini mencapai 24% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ketua Umum Asperindo, Budiyanto, mengungkapkan bahwa biaya logistik Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. Di Singapura, misalnya, biaya logistik hanya sekitar 8%, sedangkan di Malaysia sebesar 10%.
Menurut dia, salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya biaya logistik adalah kebijakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Saat ini, perusahaan logistik dan kurir menanggung berbagai komponen biaya yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) normal, mulai dari sewa kendaraan, sewa gudang, pembelian perlengkapan, hingga investasi peralatan pendukung operasional.
Budiyanto mencontohkan, perusahaan kurir skala menengah dapat menanggung beban pajak masukan yang cukup besar dari kebutuhan operasional, seperti sewa truk, sewa kantor, hingga pembelian mesin sortir.
“Harga satu mesin sortir bisa mencapai Rp50 miliar. Kalau membeli dua mesin saja, PPN yang dibayar sekitar Rp11 miliar. PPN tersebut tidak bisa dikreditkan dan akhirnya langsung menjadi biaya,” kata dia.
“Pajak yang masuk kepada kami dan sudah kami bayar itu tidak bisa kami apa-apakan. Tidak bisa dikreditkan dengan pajak keluaran. Akhirnya langsung menjadi biaya. Itulah yang membuat biaya logistik menjadi mahal,” ungkap Budiyanto, Senin (15/6).
Asperindo juga menyoroti tantangan implementasi sistem Coretax yang dinilai masih menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.
Budiyanto mengatakan nilai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional.
Oleh karena itu, Asperindo berharap pemerintah segera menerbitkan aturan yang secara eksplisit menyatakan bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku dapat diakui sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Selain persoalan pajak masukan, pelaku usaha logistik juga menghadapi tantangan perpajakan dan administrasi yang menekan arus kas. Budiyanto menjelaskan, perusahaan kurir umumnya baru menerima pembayaran dari pelanggan korporasi dalam jangka waktu 60 hingga 90 hari, sementara kewajiban perpajakan harus dipenuhi lebih dahulu.
Di sisi lain, jasa pengiriman dikenakan skema PPN khusus dengan tarif efektif yang lebih rendah, yakni 1,1%.
Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, menilai tingginya biaya logistik masih menjadi tantangan besar bagi pelaku bisnis di Indonesia. Pasalnya, sektor logistik terhubung dengan seluruh rantai produksi sehingga efisiensi di sektor tersebut menjadi kunci penting dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
“Efisiensi logistik masih menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia karena logistik hadir dari hulu hingga hilir,” kata dia.
Vina Evira Dwi Putri
Sumber : Harian Kontan, halaman 2. Rabu 22 Juli 2026.

WA only
Leave a Reply