Ditjen Pajak Panen Pajak Dormant Triliunan

JAKARTA. Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaktifkan kembali wajib pajak (WP) nonaktif atau dormant mulai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak non-effective (NE) atau nonaktif yang berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp20,63 triliun hingga 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut capaian tersebut menjadi kontributor terbesar dari program perluasan basis pajak, yang secara total menghasilkan penerimaan sekitar Rp23,5 triliun. Pada saat yang sama, DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai capaian tersebut patut diapresiasi karena terjadi di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Menurutnya, reaktivasi wajib pajak umumnya dipengaruhi oleh membaiknya kondisi ekonomi dan intensifikasi pengawasan pajak.

“Pelaporan SPT pada tahun 2026 menurun, namun DJP mampu mengaktifkan kembali 24.672 WP dan menghasilkan penerimaan Rp20,64 triliun,” ujar Fajry, Selasa (16/6).

Sementara itu, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari implementasi Coretax. Sistem baru tersebut memungkinkan DJP mendeteksi aktivitas ekonomi yang masih berlangsung meskipun wajib pajak berstatus nonaktif.

Menurut Raden, integrasi data dalam Coretax membuat DJP tidak lagi bergantung pada pencarian wajib pajak secara manual melalui survei lapangan. Analisis data kini dapat dilakukan dengan membandingkan data pihak ketiga dan laporan SPT yang disampaikan wajib pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan, menilai reaktivasi wajib pajak dormant jauh lebih efisien dibandingkan mencari wajib pajak baru, terutama di sektor informal dan grey economy.

Menurut Ariawan, potensi penerimaan dari wajib pajak dormant masih sangat besar. Jika DJP mampu memanfaatkan data secara optimal dan menjaring sebagian kecil wajib pajak nonaktif yang aktivitas ekonominya telah pulih, tambahan penerimaan negara berpotensi mencapai ratusan triliun rupiah.

Ariawan menambahkan, kebijakan tersebut juga menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Namun, ia mengingatkan DJP perlu memastikan akurasi analisis data agar tidak terjadi kesalahan identifikasi yang berpotensi memicu sengketa pajak.

Hitungan Ariawan , potensi penerimaan dari WP dormant masih sangat besar. Jika DJP mampu memanfaatkan data secara optimal dan menjaring sebagian kecil WP nonaktif yang ekonominya telah pulih, tambahan penerimaan negara berpotensi mencapai ratusan triliun rupiah

Dendi Siswanto

Sumber : Harian Kotan, halaman 2. Rabu, 17 Juni 2026.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only