Purbaya soal Investor Dapat Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun: Masih Dibahas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal insentif pajak 0% selama 50 tahun bagi investor yang masuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Purbaya mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan jangka waktu insentif pajak yang akan diberikan di kawasan PFII. Ia mengatakan saat ini insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Oh belum, belum sampai berapa tahunnnya. Nanti tahunnnya saya belum tentuin,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut akan mengacu pada aturan pajak minimum global sebesar 15%, Purbaya menegaskan pemerintah akan mematuhi ketentuan internasional tersebut. Hal ini dikarenakan memang tak boleh di bawah itu.

Dalam memberikan insentif, Purbaya bilang pemerintah akan mengacu pada praktik terbaik yang diterapkan sejumlah pusat keuangan internasional.

“Oh pajak minimum kan kewajiban, nggak boleh di bawah itu kan pasti. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh di bawah itu kan. Jadi kita ikutin praktik best praktice yang dilakukan pihak internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” terangnya.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan PFII rencana akan berada di Bali memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan dan menawarkan berbagai insentif. Dalam hal ini pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak 0% selama 50 tahun.

Tujuannya, untuk menarik investor yang selama ini menempatkan investasi melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai pusat keuangan dunia, seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, ke PFII.

“Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” terang Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

“Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” sambungnya.

Selain insentif perpajakan, Misbakhun menjelaskan PFII juga akan menawarkan kepastian hukum dengan mengadopsi sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis. Nantinya akan dibentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.

“Saya tambahkan, nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional,” ujar Misbakhun.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only