Apindo Minta UU PFII Beri Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Insentif Pajak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi momentum untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional. Namun, efektivitas beleid tersebut dinilai akan sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksanaan, kepastian hukum, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, dunia usaha pada prinsipnya menyambut pembentukan PFII sebagai langkah pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan, meningkatkan daya saing industri jasa keuangan, serta menarik lebih banyak investasi dan transaksi keuangan internasional ke Indonesia.

Menurutnya, keberadaan regulasi khusus, pelayanan yang lebih terintegrasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang terspesialisasi berpotensi meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha, terutama dalam kegiatan jasa keuangan dan investasi lintas negara.

“Hal tersebut terutama penting bagi kegiatan jasa keuangan dan investasi lintas negara yang membutuhkan proses regulasi yang efisien, kejelasan kontrak, dan penyelesaian sengketa yang kredibel,” kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (22/7/2026).

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pemberian fasilitas khusus tidak otomatis menjamin kepastian berusaha. Efektivitas PFII disebut akan ditentukan oleh kejelasan aturan turunan, pembagian kewenangan antarlembaga, kualitas tata kelola, serta konsistensi implementasi di lapangan.

Selain itu, pihaknya menilai pemerintah perlu memastikan rezim khusus PFII tetap terintegrasi dengan sistem hukum dan pengawasan nasional agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi maupun ketidakjelasan bagi pelaku usaha.

Shinta juga menyoroti rencana pemberian insentif perpajakan, termasuk kemungkinan tarif pajak penghasilan hingga 0% dalam jangka panjang. Menurutnya, insentif fiskal memang dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing Indonesia dibandingkan pusat keuangan internasional lain, tetapi penerapannya harus dilakukan secara selektif dan terukur.

Dia menilai pemerintah perlu memastikan fasilitas tersebut benar-benar mampu menciptakan investasi baru, aktivitas ekonomi, lapangan kerja berkualitas, transfer pengetahuan, serta pendalaman sektor keuangan. Hal ini bukan sekadar memindahkan struktur maupun pencatatan perusahaan.

“Pemerintah juga perlu menjaga level playing field agar pemberian fasilitas kepada pelaku usaha di PFII tidak menimbulkan distorsi persaingan yang berlebihan dengan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan serupa di luar kawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shinta mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi berbagai potensi penyalahgunaan, seperti capital round tripping, profit shifting, treaty shopping, hingga pembentukan shell companies melalui ketentuan anti-penyalahgunaan dan sistem pengawasan yang kuat.

Dia juga menilai koordinasi dengan rezim perpajakan internasional, termasuk Global Minimum Tax (GMT), menjadi aspek penting dalam penyusunan skema insentif PFII. Menurutnya, terdapat risiko pajak yang tidak dipungut di Indonesia justru dikenakan sebagai pajak tambahan di negara lain bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan GMT.

Karena itu, desain insentif dinilai perlu memastikan fasilitas yang diberikan tetap efektif menarik investasi tanpa menghilangkan potensi hak pemajakan Indonesia.

Pada tahap awal implementasi, kata Shinta, fokus utama pemerintah perlu diarahkan pada penyusunan aturan pelaksanaan yang memiliki tata kelola transparan dan akuntabel, mekanisme pemberian fasilitas yang jelas, kriteria penerima yang selektif, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan investasi yang masuk benar-benar merupakan modal dan aktivitas baru serta memberikan manfaat nyata bagi sektor keuangan dan perekonomian nasional.

Dia menambahkan, dalam jangka panjang, daya saing PFII dinilai tidak cukup dengan hanya mengandalkan insentif perpajakan.

“Melainkan juga kepastian hukum, kualitas kelembagaan, konsistensi kebijakan, profesionalisme pengawasan, ketersediaan talenta, serta keterhubungan dengan pembiayaan sektor riil,” tegas Shinta.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only