Ditjen Pajak: 92 Persen Wajib Pajak Lapor SPT Pajak Via e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan hingga Rabu 13 Maret 2019 sebanyak 5,97 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dari total tersebut sebanyak 92 persen memanfaatkan layanan web e-filing.

“Jadi terbukti ya, bahwa layanan e-filing sangat membantu masyarakat untuk menyampaikan SPT mereka,” kata Hestu ditemui dalam acara Seminar Nasional Perpajakan di Kantr Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2019.

Layanan e-filing atau electronic filing merupakan layanan pelaporan berbasis internet yang diciptakan Direktorat Jenderal Pajak terutama bagi wajib pajak perorangan dalam melaporkan SPT Pajak tahunan. Selain itu, kantor pajak saat ini menyediakan layanan e-form untuk mengisi SPT Pajak.

Adapun merujuk pada aturan Kementerian Keuangan, pelaporan SPT Pajak perorangan baik karyawan maupun non karyawan paling lambat bisa dilakukan pada akhir Maret 2019. Jika terlambat wajib pajak bakal dikenai denda. Sedangkan bagi wajib pajak badan, Kementerian memberikan batas waktu hingga akhir April 2019.

Hestu mengatakan Kementerian menargetkan sebanyak 18,3 juta wajib pajak bakal melaporkan SPT tahun ini. Angka itu paling banyak disumbang oleh wajib pajak perorangan. “Wajib badan hanya sekitar 2,5 juta sisanya wajib pajak perorangan,” kata Hestu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa Kementerian menargetkan angka wajib pajak yang melapor SPT tahun ini 2018. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan pelaporan SPT Pajak tahun anggaran 2017 yang hanya mencapai 71-72 persen.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only