Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang disahkan Juli ini membawa serangkaian insentif perpajakan yang cukup sig nifikan: pengurangan PPh badan hingga 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, pengurangan serupa bagi tenaga ahli asing, pengecualian status Subjek Pajak Dalam Negeri bagi pemegang golden visa, fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, hingga pembebasan bea masuk untuk pembangunan kawasan.
Perlu disampaikan secara jujur: paket insentif semacam ini bukan hal baru di kancah global. Singapura, Hong Kong, Dubai, dan pusat-pusat keuangan internasional lainnya menawarkan fasilitas serupa. Tarif nol persen bahkan lazim ditemukan di sana, meski bukan sebagai tarif umum, melainkan lewat skema khusus bagi aktivitas atau dana yang memenuhi kualifikasi tertentu, seperti insentif family office di Singapura dan Hong Kong, atau status qualifying free zone person di Dubai. Yang membedakan PFII, jika berhasil, bukan besaran insentifnya, melainkan aksesnya ke ekonomi riil Indonesia yang besar serta ikatan dengan kekayaan diaspora sendiri, sesuatu yang tidak dimiliki kawasan transit seperti Singapura atau Dubai. Namun, keunggulan ini baru bernilai jika ditopang oleh sesuatu yang jauh lebih sulit dibangun daripada insentif pajak: kepercayaan.
Ada satu fakta yang jarang diucapkan terang-terangan: sebagian kekayaan keluarga pengusaha Indonesia sesungguhnya tidak berdiam di Jakarta, melainkan di Singapura, Hong Kong, atau kawasan finansial lepas pantai lainnya. Bukan karena kurang cinta negeri sendiri, melainkan karena di sanalah aturan main dirasa lebih pasti dan teruji.
Singapura, Hong Kong, dan Dubai memiliki puluhan tahun modal kepercayaan, likuiditas yang teruji, serta ekosistem profesional yang matang. PFII datang belakangan. Namun, pusat keuangan semacam itu pada dasarnya adalah kawasan transit, tempat modal singgah tanpa bersentuhan dengan ekonomi riil di sekitarnya. Indonesia berbeda: dengan pasar domestik terbesar di Asia Tenggara dan penghiliran yang tengah berjalan, PFII berpotensi menjadi gerbang menuju ekonomi riil itu sendiri, bukan sekadar tempat singgah.
Menurut Prof. Ermanto Fahamsyah, guru besar hukum ekonomi, setidaknya terdapat delapan prasyarat agar kawasan semacam ini dipercaya investor, dengan kepastian hukum sebagai kuncinya. Revisi UU P2SK yang disahkan awal Juni lalu turut membawa dua hal relevan: pengaturan commercial trust untuk pertama kalinya dalam sistem hukum Indonesia, serta instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang memberi kepastian hukum bagi pembeli tanpa mempersoalkan asal-usul dananya. Pemerintah menegaskan ini berbeda dari tax amnesty, tetapi sejumlah akademisi mengingatkan bahwa kepastian hukum yang terlalu absolut tanpa kewajiban mengenali profil nasabah berisiko menimbulkan persepsi negatif—pertanyaan yang akan dihadapi PFII dalam skala yang jauh lebih besar.
Belajar dari Dubai
Sejak perang yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran pecah akhir Februari lalu, Dubai mengalami guncangan besar. Laporan CNBC menunjukkan bursa sahamnya kehilangan puluhan miliar dolar nilai pasar, dan otoritas UEA kini mempertimbangkan membekukan aset serta membongkar jaringan perusahaan cangkang demi menjaga reputasi investment haven. Dubai butuh puluhan tahun membangun citranya; perang cukup mengguncangnya dalam hitungan minggu.
Pekerjaan rumah Indonesia sendiri tidak kalah besar. Berdasarkan EY Global Shadow Economy Report 2025, shadow economy Indonesia ditaksir 23,8% dari PDB, dengan potensi kehilangan penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun—ditambah rentetan kasus oknum pejabat dengan uang tunai yang sulit dijelaskan asal-usulnya. Ini menjadi bahan pertimbangan investor global ketika menilai apakah kawasan finansial baru layak dipercaya, atau berisiko menjadi tempat persembunyian baru.
Dari pengalaman mendampingi pelaku usaha lintas sektor selama dua dekade terakhir, yang sesungguhnya dicari keluarga-keluarga ini saat menaruh kekayaan di luar negeri bukan tarif pajak rendah semata, melainkan predictability, penyelesaian sengketa yang bisa diprediksi, dan ekosistem profesional yang matang. Singapura membuktikan pola ini: sejak menghadirkan insentif khusus family office lebih dari satu dekade lalu, kini menjadi rumah bagi lebih dari 2.000 family office dari seluruh dunia. Yang jarang disorot, private bank-nya justru dikenal menerapkan pemeriksaan asal-usul dana (Know Your Customer) yang sangat ketat. Kepercayaan tumbuh dari kehati-hatian, bukan kelonggaran.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi PFII. Pertama, jalur khusus bagi family office dan trust lintas generasi perlu dirancang eksplisit, lengkap dengan aturan pajak dan pengawasan yang jelas sejak awal. Kedua, standar mengenali profil nasabah dan anti pencucian uang semestinya setara atau melampaui standar Singapura. Ketiga, sistem hukum khusus yang terpisah dari peradilan nasional harus disertai pengawasan yang benar-benar independen dari tekanan politik jangka pendek. Tanpa ketiganya, keunggulan alami yang dimiliki Indonesia akan kalah oleh persepsi bahwa PFII sekadar pintu baru bagi persoalan lama.
Uang yang sudah pergi, pada dasarnya, tidak bisa dipaksa pulang. Ia hanya perlu diberi alasan yang cukup meyakinkan untuk kembali—dan insentif pajak, sebesar apa pun, bukanlah alasan itu sendiri. Alasan itu harus dibangun dari kepercayaan yang dirawat bertahun-tahun, bukan janji fiskal yang gegas diburu tenggat pengesahan. Dubai membutuhkan tiga dekade untuk membangun reputasinya, dan pekan-pekan terakhir menunjukkan betapa rapuhnya reputasi itu ketika diuji. PFII masih punya kesempatan untuk belajar dari itu, sebelum, bukan sesudah, kepercayaan itu dipertaruhkan.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply