JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencadangkan Rp47,42 triliun dari total piutang pajak yang dinilai berisiko tak tertagih hingga akhir 2025. Nilai tersebut setara 56,7% dari total piutang pajak sebesar Rp83,61 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah memperhitungkan piutang yang berisiko tidak tertagih tersebut, nilai piutang pajak yang diperkirakan masih bisa ditagih mencapai Rp36,20 triliun. Adapun sebagian besar piutang yang dicadangkan tersebut berasal dari piutang pajak yang telah berusia lebih dari tiga tahun. Ditjen Pajak menilai piutang pada kelompok ini sudah masuk kategori macet, sehingga peluang penagihannya sangat kecil.
Piutang yang telah berusia lebih dari lima tahun menjadi yang terbesar, yakni Rp22,29 triliun. Dari jumlah itu, Ditjen Pajak mencadangkan Rp22,09 triliun atau sekitar 99,1%, sehingga yang diperkirakan masih bisa ditagih hanya sekitar Rp201,10 miliar.
Kondisi serupa juga terjadi. Hampir seluruh nilainya telah dicadangkan karena kemungkinan tertagihnya dinilai sangat kecil.
Sebaliknya, piutang yang berusia di bawah tiga tahun masih memiliki peluang lebih besar untuk ditagih. Misalnya, piutang berumur hingga satu tahun mencapai Rp25,69 triliun, dengan cadangan sebesar Rp1,21 triliun.
Sumber : Harian Kontan Senin 03 Agustus 2026 hal 2

WA only
Leave a Reply