JAKARTA. Pertimbangan perpajakan menjadi salah satu faktor yang membayangi penggunaan QRIS di kalangan pelaku usaha mikro. Bank Dunia mencatat, hampir separuh responden survei mengaku membatasi penggunaan QRIS agar transaksi usahanya tidak mudah terpantau otoritas pajak.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang dirilis Bank Dunia pada Juli 2026. Dalam survei terhadap pelaku usaha mikro, sebanyak 48% responden mengaku membatasi penggunaan QRIS untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Survei yang sama juga mengungkap persoalan lain yang tak kalah penting. Sebanyak 40% pelaku usaha mikro menyatakan pajak yang mereka bayarkan hanya akan terbuang untuk pemborosan dan korupsi. Ini mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan penerimaan negara.
Bank Dunia mencatat, meski 62% pelaku usaha mikro telah memiliki rekening bank atas nama usaha, adopsi pembayaran nontunai masih sangat rendah. Hanya 14% bersedia menerima pembayaran melalui transfer bank, sedangkan yang menerima pembayaran menggunakan QR code atau dompet digital hanya 4%.
Menurut Bank Dunia, rendahnya penggunaan instrumen pembayaran digital tidak sepenuhnya dipicu oleh rendahnya literasi keuangan maupun keterbatasan akses teknologi. Sebaliknya, banyak pelaku usaha secara sadar memilih transaksi tunai karena dinilai lebih sulit dilacak.
Laporan tersebut juga menekankan bahwa persoalan kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Bank Dunia menyebut tax trust dan tax morale menjadi faktor penentu kepatuhan yang bahkan lebih kuat dibanding tarif pajak.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, rendahnya kepercayaan pelaku usaha dipicu oleh berbagai kebijakan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari perubahan aturan pajak penghasilan (PPh) UMKM, isu akses terhadap rekening perbankan, hingga koordinasi pemerintah dengan aparat dalam meningkatkan kepatuhan pajak.Kondisi tersebut membuat sebagian UMKM memilih menjauh dari pembayaran digital.
Menurut Bhima, pemerintah perlu memperjelas batasan antara data transaksi pembayaran digital dan data perpajakan agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan pelaku UMKM. “Perlu evaluasi lagi batasan pembayaran digital dengan data perpajakan, jangan dicampuradukkan. Sosialisasi kepada wajib pajak UMKM perlu lebih masif dan mudah dipahami,” kata Bhima.
Sumber : Harian Kontan Senin 03 Agustus 2026 hal 2

WA only
Leave a Reply