Perluasan akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan perbankan menjadi salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Semakin banyak perusahaan yang terhubung dengan sistem keuangan formal, semakin kecil peluang terjadinya penggelapan pajak.
Laporan Bank Dunia yang berjudul Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth dan dirilis pada Juli 2026 menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki akses terhadap kredit atau pinjaman bank memiliki tingkat kepatuhan pajak penghasilan (PPh) badan sekitar 17 poin persentase lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang tidak memiliki akses terhadap pembiayaan formal.
Selain itu, kepemilikan rekening tabungan juga berkorelasi positif dengan tingkat kepatuhan pajak. Perusahaan yang memiliki rekening bank tercatat mempunyai tingkat kepatuhan sekitar 13 poin persentase lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang tidak menggunakan layanan perbankan formal.
Bank Dunia menjelaskan bahwa sistem keuangan formal menghasilkan jejak transaksi yang dapat diverifikasi (verifiable financial trail). Dengan demikian, otoritas pajak dapat lebih mudah melakukan pencocokan data sehingga ruang bagi perusahaan untuk menyembunyikan penghasilan menjadi semakin sempit.
Meskipun demikian, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memperdalam sektor keuangan. Hal ini disebabkan oleh tingkat simpanan sektor keuangan terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih relatif rendah selama lebih dari dua dekade terakhir jika dibandingkan dengan Brasil, India, Meksiko, dan Filipina.
Sumber : Harian Kontan, Rabu 29 Juli 2026 Halaman 2.

WA only
Leave a Reply