Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu kembali ditangguhkan karena pemerintah menilai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum cukup kuat.
Purbaya mengatakan, pemerintah ingin memberikan ruang bagi konsumsi rumah tangga dan aktivitas usaha untuk terus tumbuh sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sesuai ketentuan yang telah disiapkan, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebelumnya telah ditetapkan sebagai platform pemungut.
Menurut Purbaya, penundaan dilakukan karena pemerintah masih ingin memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan II-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 5,61% pada kuartal I-2026.
“Kami tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya melihat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebagai dasar pengambilan kebijakan. Berbagai indikator lain juga akan menjadi acuan untuk menilai kondisi ekonomi masyarakat.
Di antaranya adalah tingkat keyakinan konsumen dan perkembangan penjualan ritel. Pemerintah ingin memastikan perbaikan ekonomi benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur penundaan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan batas waktu penangguhan kebijakan tersebut. Menurut Purbaya, implementasi akan dilakukan kembali setelah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” kata Purbaya.
Sebelumnya, pajak untuk pedagang online sedianya berlaku mulai 1 April 2019, namun dibatalkan untuk menghindari kepanikan kalangan UMKM. Kebijakan pajak ini kembali digulirkan di awal era kepemimpinan Menkeu Purbaya, tapi kembali ditunda pada akhir 2025.
Selanjutnya, kebijakan rencananya akan diterapkan pada 1 Agustus 2026 dengan prasyarat daya beli masyarakat sudah pulih sepenuhnya. Prasyarat ini dinilai belum tercapai, sehingga kebijakan pajak pedagang online kembali diputuskan untuk ditunda.
Adapun Menkeu Purbaya sebelumnya menyatakan, rencana pajak perpajakan ini dimaksudnya untuk menciptakan persaingan yang adil (level playing field), antara pedagang online dan pedagang offline. Langkah ini juga menyusul keluhan para pedagang offline yang merasa konsep perpajakan kepada UMKM belum sepenuhnya adil.
Sumber : Investor.id

WA only
Leave a Reply