Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi menunda pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 pedagang online oleh platform lokapasar atau marketplace. Implementasi kebijakan ini baru akan diberlakukan pada 1 November 2026.
Implementasi pemungutan PPh pedagang online lewat platform e-commerce ini sudah ditunda lebih dari satu kali. Awalnya, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli untuk mulai memungut PPh pasal 22 pedagang pada 1 Agustus 2026, meski aturannya sudah terbit sejak 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penundaan ini dilakukan karena kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. Untuk itu, otoritas pajak yang berada di bawah naungan Purbaya memutuskan agar kebijakan ini ditunda sampai 31 Oktober 2026.
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti pada pengumuman tertulis, Rabu (5/8/2026).
Usai ditunda, Inge menyebut pihaknya akan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya yang telah diterbitkan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22. Oleh karena itu, DJP akan melakukan penunjukan kembali.
Sementara itu, PPh pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagangan sebagaimana implementasi 1 Agustus 2026 lalu akan dikembalikan oleh marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” terang Inge.
Untuk diketahui, pemungutan pajak pedagang online melalui marketplace awalnya ingin diterapkan pada 2025. Payung hukumnya sudah terbit sejak tahun lalu yakni PMK No.37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penundaan ini tidak lepas dari kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat yang belum membaik sepenuhnya. Salah satu indikasi adalah pertumbuhan ekonomi kuartal II/2026 yang hanya mencapai 5,29% (YoY). Laju pertumbuhan ini lebih rendah dari capaian pada kuartal I/2026 yakni 5,61% (YoY).
“Jadi gini, [pertumbuhan ekonomi] 5,29% kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, kami akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kami tunda,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply