Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi penulis berupa pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket fasilitas ekonomi yang akan diluncurkan pada semester II-2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum bisa membeberkan kapan insentif tersebut bisa dinikmati para penulis. Namun ia memastikan, PPh final 1,5% tersebut akan berlaku selamanya.
“(Insentif pajak penulis) berlaku terus-menerus,” ujar Airlangga kepada awak media di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (21/8).
Adapun insentif ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Pemberlakuan insentif tersebut nantinya dilakukan setelah aturannya selesai diundangkan. “(Berlaku ketika) PMK-nya ditandatangani,” katanya.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan bahwa insentif tersebut merupakan tindak lanjut dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada para penulis dan industri buku nasional. Insentif ini nantinya berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 22 Agustus 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply