Target penerimaan perpajakan tahun depan meningkat. Masyarakat harus bersiap lantaran pemerintah punya jurus mengejar target tersebut via kebijakan tarif.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah membidik target penerimaan perpajakan Rp 2.908 triliun. Angka ini naik 7,96% dibandingkan dengan target dalam APBN 2026 yang sebesar Rp 2.693,7 triliun.
Namun, jika dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan 2026 yang sebesar Rp 2.631,4 triliun, target tahun depan tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 10,5%. Alhasil, pekerjaan rumah pemerintah juga tak mudah untuk mencapai target tersebut.
Secara terperinci berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 mencapai Rp 2.591,4 triliun, tumbuh 9,91% dibanding target 2026 dan tumbuh 12,1% dibanding outlook tahun ini.
Sementara target penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 316,6 triliun. Angka tersebut lebih rendah 5,77% dibanding dengan target dalam APBN 2026 dan kontraksi 1,2% dibanding outlook pada tahun ini.
Untuk mengejar target tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengamini, pemerintah tengah menyiapkan berbagai upaya. Salah satunya dengan pengenaan pajak baru.
Kendati begitu, Purbaya memastikan, pengenaan pajak baru tersebut diterapkan apabila pada kuartal I-2027 pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 6%. “Kalau akhir tahun ini bisa 6%, lalu kuartal I-2027 bisa 6% lagi, atau lebih, mungkin kami akan kenakan pajak-pajak yang baru,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (14/8).
Sayangnya, Purbaya tidak menjelaskan secara detail jenis pajak baru yang berpeluang diterapkan pada tahun depan jika ekonomi pada awal tahun bisa tumbuh tinggi.
Di sisi lain, Purbaya memastikan penambahan lapisan alias layer cukai hasil tembakau (CHT) tetap diberlakukan pada tahun ini setelah pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rampung.
“Kalau untuk cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Setelah 17 Agustus ini baru kami bertemu DPR untuk memutuskan CHT,” ujar Purbaya.
Penambahan layer cukai tersebut ditujukan agar pengusaha rokok yang selama ini beroperasi secara ilegal bisa masuk ke sistem legal.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus memperbaiki rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio di tahun depan secara signifikan.
Jaga daya beli
Sementara dalam paparan Purbaya, ada beberapa upaya kebijakan di bidang perpajakan yang akan diterapkan untuk mencapai target. Pertama, penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional.
Kedua, peningkatan kepatuhan melalui teknologi, sinergi, dan penegakan hukum. Ketiga, penguatan sistem perpajakan ekonomi digital yang kondusif dan berkeadilan. Keempat, insentif terarah untuk mendorong investasi dan hilirisasi.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Tahun Sidang 2026 meminta pengumpulan pendapatan negara oleh pemerintah dilakukan secara adil sehingga tidak melemahkan daya beli masyarakat dan tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, target penerimaan tersebut, khususnya pajak, masih realistis dicapai. Alasannya, pertama, pertumbuhan ekonomi ditargetkan lebih tinggi, yakni 6%.
Kedua, 2027 adalah tahun ketiga implementasi Coretax. “Artinya penggalian potensi pajak bisa murni dari Coretax untuk tahun 2025. Pengawasan pajak tahun 2025 akan optimal,” kata Raden, kemarin.
Ketiga, selama ini tahun 2026 statistik pertumbuhan penerimaan seolah baik, meski banyak wajib pajak banyak mengeluhkan soal restitusi yang tidak semestinya. Namun, restitusi hanya akan berdampak 1% hingga 2% terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 15 Agustus 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply