Waspada Imbas Penyusutan Restitusi Pajak

JAKARTA. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi pajak oleh pemerintah di tujuh bulan pada tahun ini turun signifikan. Kondisi tersebut membawa dampak yang bertolak belakang, antara menopang penerimaan pajak neto dengan mengikis arus kas alias cash flow pelaku usaha.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun. Berdasarkan catatan restitusi pajak periode yang sama tahun lalu tercatat Rp 279,39 triliun. Artinya, restitusi pajak turun 33,65% secara tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, restitusi hingga Juli 2026 didominasi pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 130,9 triliun. Disusul restitusi pajak penghasilan (PPh) badan Rp 52,66 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp 1,82 triliun.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Suparman menduga penurunan restitusi karena adanya kebijakan tidak tertulis di Ditjen Pajak yang membatasi restitusi. Kebijakan tidak tertulis tersebut dilakukan dalam sejumlah bentuk.Misalnya, dengan mendorong pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal sehingga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), bukan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Raden menyebut, dalam sejumlah kasus, koreksi fiskal yang dilakukan pemeriksa pajak dinilai terkesan dibuat-buat. Wajib pajak diarahkan memperjuangkan haknya melalui proses keberatan.Raden juga menyoroti proses setelah SKPLB diterbitkan. Menurut dia, terdapat kasus di mana penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) ditahan sehingga terdapat jeda waktu yang tidak menentu antara penerbitan SKPLB dan SPMKP.

“Kebijakan tidak tertulis ini ada dan sudah terkonfirmasi dari banyak kenalan saya yang masih PNS DJP (pegawai negeri sipil Ditjen Pajak),” kata Raden.

Namun demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah hal tersebut. “Enggak ada pembatasan restitusi,” ujarnya Rabu (26/8) lalu.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama berharap, pemenuhan hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berjalan lancar, mengingat pelaku usaha selama ini berkomitmen memenuhi kewajiban penyetoran pajak tepat waktu.

Jika proses administratif di lapangan mengalami hambatan berkepanjangan, kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu stabilitas likuiditas operasional sektor riil. Ketidakpastian dalam proses restitusi juga dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan iklim investasi Indonesia.

Sumber : Harian Kontan Senin 31 Agust 2026 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only