Bukti dan Prosedur Jadi Kunci Menang Hadapi Sengketa Pajak

Penerapan sistem self-assessment sejak 1983 menjadi tonggak reformasi perpajakan di Indonesia. Melalui sistem tersebut, negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Ketika hasil pelaporan berbeda dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tersedia mekanisme penyelesaian sengketa untuk menguji kepatuhan sekaligus melindungi hak wajib pajak.

Praktisi perpajakan sekaligus Managing Partner Ideatax Jonathan Nainggolan mengatakan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan, DJP terlebih dahulu melakukan pengawasan berbasis data. Salah satu instrumennya adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang diterbitkan apabila terdapat data yang perlu diklarifikasi, seperti transaksi atau aset yang belum tercantum dalam surat pemberitahuan (SPT).

“Tahap ini menjadi kesempatan pertama bagi wajib pajak untuk menjelaskan posisi perpajakannya. Respons yang tepat sering kali mampu menghentikan persoalan sebelum berkembang menjadi pemeriksaan,” ujarnya pada Kamis (6/8/2026).

Apabila klarifikasi belum dianggap memadai, proses dapat berlanjut ke pemeriksaan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun tujuan lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Pada proses tersebut, wajib pajak berkewajiban memperlihatkan pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha maupun objek pajak. Di sisi lain, wajib pajak juga berhak memperoleh pemeriksaan sesuai prosedur, termasuk mengikuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).

Jonathan menegaskan, PAHP merupakan kesempatan penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan. Namun, penyampaian pendapat harus didukung bukti yang memadai.

“Kalau hanya menyampaikan pendapat tanpa didukung kontrak, bukti transaksi, dokumen pengadaan, atau dokumen pendukung lainnya, akan sulit mengubah hasil pemeriksaan,” kata Jonathan Nainggolan.

Menurutnya, pembuktian merupakan faktor utama dalam sengketa perpajakan. Setiap koreksi yang dilakukan fiskus harus memiliki dasar yang jelas, sementara keberatan dari wajib pajak juga wajib didukung alat bukti yang kuat.

“Litigasi pajak adalah soal pembuktian. Siapa yang memiliki fakta dan dokumen paling kuat, dialah yang memiliki posisi lebih baik dalam sengketa,” ungkapnya.

Jonathan menjelaskan, sengketa perpajakan terbagi menjadi sengketa formal dan sengketa material. Sengketa formal berkaitan dengan prosedur, misalnya ketika wajib pajak tidak memperoleh kesempatan mengikuti PAHP atau terjadi pelanggaran tata cara pemeriksaan.

“Adapun sengketa material menyangkut substansi perpajakan, seperti besaran penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, maupun objek pajak yang diperselisihkan. Penyelesaiannya ditempuh melalui keberatan, kemudian banding apabila keputusan keberatan belum memuaskan,” ucap dia.

Ia menambahkan, tidak seluruh pemeriksaan berakhir dengan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dapat dihentikan melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) sumir tanpa usulan penerbitan SKP. Selain itu, tersedia mekanisme quality assurance (QA) untuk mengevaluasi dasar koreksi, metode pemeriksaan, serta kepatuhan terhadap prosedur sebelum sengketa berlanjut.

Menurut Jonathan, kewenangan DJP dalam melakukan pemeriksaan tetap harus dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang harus diuji bukan hanya hasil koreksinya, tetapi juga apakah koreksi itu dibangun berdasarkan bukti yang cukup, relevan, dan diperoleh melalui prosedur yang benar,” ujarnya.

Apabila DJP menerbitkan SKP dan wajib pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah mengajukan keberatan. Surat keberatan harus disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah pajak menurut perhitungan wajib pajak, serta menjelaskan alasan keberatan. Jika hasil keberatan belum memuaskan, sengketa dapat dilanjutkan melalui banding ke Pengadilan Pajak.

Jonathan juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek formal, termasuk kelengkapan administrasi dan ketepatan waktu pada setiap tahapan penyelesaian sengketa. Selain substansi perkara, kronologi pemeriksaan mulai dari penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pelaksanaan PAHP, hingga penerbitan SKP dapat menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.

Di sisi lain, setiap upaya hukum memiliki konsekuensi. Berdasarkan Undang-Undang KUP, pengajuan keberatan maupun banding yang ditolak atau hanya dikabulkan sebagian dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap langkah penyelesaian sengketa perlu dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan aspek formal, dasar hukum, serta kelengkapan alat bukti.

“Argumentasi yang baik selalu dibangun dengan bukti. Pendapat tanpa bukti tidak akan cukup dalam persidangan. Karena itu, strategi sengketa pajak tidak hanya berbicara mengenai peluang menang, tetapi juga mengenai kemampuan menghitung risiko dan mempersiapkan argumentasi sejak awal,” tutup Jonathan Nainggolan.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only