Realisasi Penerimaan Pajak di Wilker Kanwil DJP Jatim III Tembus Rp19,146 Triliun

Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III mencapai 19,146 triliun atau 57,69% dari target 2026 sebesar Rp33,182 triliun sampai dengan Selasa (11/8/2026). 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, mengatakan penerimaan ini lebih tinggi daripada capaian penerimaan pajak nasional, yaitu Rp1.245,68 triliun atau 52,85% dari target 2026 sebesar Rp2.357 triliun.

“Dalam hal perluasan basis pajak, data yang dimiliki Kanwil DJP Jawa Timur III menunjukkan dari 4,983 juta wajib pajak (WP) terdaftar terdapat 1,356 juta WP yang aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya dikutip Kamis (13/8/2026).

Pernyataan Paryan di atas disampaikan dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan Peringatan Hari Pajak dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 di Malang, Rabu (12/8/2026).

Dia menjelaskan lebih lanjut, dari WP aktif tersebut, tercatat 110.000 WP melakukan pembayaran pajak. Hal ini berarti coverage ratio mencapai sebesar 6,93%.

Dia menilai, angka ini menegaskan masih tersedianya ruang optimasi yang luas dalam memperluas basis pajak dan menguatkan keteraturan pembayaran  WP.

Untuk itu, dia menekankan, perlu upaya yang terus dilakukan oleh jajaran DJP di Kanwil Jawa Timur III agar coverage ratio dapat ditingkatkan.

Dia menegaskan, perluasan basis pajak merupakan upaya kolektif seluruh elemen bangsa untuk memastikan negara memiliki kapasitas fiskal yang cukup dalam melindungi masyarakat dari dampak krisis.

“Kebijakan perpajakan 2026 diarahkan pada perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berbasis sistem dan data, termasuk peningkatan pertukaran data antarinstansi,” jelasnya.

Menurutnya, upaya ini diperkuat melalui edukasi, kegiatan lapangan, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pendapatan asli daerah (PAD).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi, menyambut baik skema kolaborasi dan pertukaran data untuk memetakan potensi pajak secara akurat, adil, dan transparan.

“Perluasan basis pajak dapat dilakukan melalui kolaborasi pemanfaatan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan desil. Desil 1–4 kemungkinan memiliki kelonggaran, sedangkan desil 5–10 dapat ditelaah lebih lanjut untuk melihat kepatuhan pajaknya,” ujarnya. 

Selain itu, kata dia, perlu dikaji kemungkinan integrasi data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan DJP secara digital agar data Wajib Pajak dapat terlihat secara terintegrasi.

Senada dengan hal tersebut, Staf Ahli Wali Kota Batu yang hadir mewakili Wali Kota Batu, Thomas Wunang Tjahjo menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap shadow economy di tengah dinamika ekonomi makro. 

“Kita perlu ekstra hati-hati terhadap shadow economy karena terdapat indikasi perlambatan berdasarkan data makro Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Menurutnya, situasi masyarakat belum sepenuhnya normal dan ketidakpastian geopolitik global berdampak langsung pada perekonomian daerah. Perlu dibicarakan skema insentif bagi wajib pajak serta keterlibatan aktif dari seluruh stakeholder.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Asisten III Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati. “Data rasio antara wajib pajak terdaftar, aktif, dan yang membayar masih belum ideal, sehingga peluang intensifikasi dan ekstensifikasi sangat terbuka. Pemkab Malang berkomitmen mendukung DJP karena hasil pajak akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan,” ujar Wahyu Kurniati.

Direktur PT Bagong Dekaka Makmur, Sandi Suwito Susilo, pemilik NK Cafe, Djoni Sudjatmiko, serta perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rosyid Arifin, mengharapkan adanya kepastian hukum serta skema insentif yang memudahkan UMKM tumbuh berkelanjutan.

Ketua Tax Center Universitas Ma Chung, Bagas Brian Pratama, bersama Relawan Pajak (Renjani) dari Universitas Brawijaya, Afifa Sabrina, menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung riset perpajakan berbasis data akademis serta mendampingi masyarakat dalam proses transisi layanan Coretax.(K24)

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only