Target Rp2.591 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Pajak Sektor Informal hingga Pedagang E-Commerce

Pemerintah dan DPR telah menyepakati kebijakan teknis pendapatan negara baik pajak, kepabeanan dan cukai maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Pada RAPBN 2027, pemerintah dan DPR telah menyepakati target pendapatan negara keseluruhan Rp3.426 triliun. Perinciannya meliputi target penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun serta PNBP Rp517,4 triliun. 

Secara umum, disepakati bahwa pemerintah perlu meningkatkan kepatuhan, pemanfaatan data serta penegakan hukum. Perluasan basis pajak lalu dilakukan melalui sistem perpajakan ekonomi digital yang adaptif dan berkeadilan. 

Tidak hanya ekonomi digital, otoritas fiskal juga diminta untuk membuat simulasi pendapatan negara dari sektor Sumber Daya Alam(SDA) setelah adanya perubahan tata kelola ekspor. 

Secara teknis, eksekutif dan legislatif telah menyepakati enam kebijakan teknis pajak sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan. Pertama, kebijakan teknis diarahkan untuk memperluas basis pajak ke shadow economy. 

“Perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi dalam aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya yang dapat menjadi potensi penerimaan pajak,” jelas Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat membaca kesimpulan hasil pembahasan RAPBN 2027 dengan pemerintah, Rabu (2/9/2026).

Kedua, intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce termasuk di dalamnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Caranya dengan menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas (SPB) bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta setahun demi menjaga daya beli masa terakhir. 

Update intensifikasi pajak e-commerce ini awalnya ingin diterapkan pada Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan sudah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli selaku marketplace pemungut PPh pedagang online. 

Akan tetapi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda kebijakan ini sampai November 2026. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, dia juga mengaku belum ada keputusan apabila pemungutan PPh pedagang via marketplace akan jadi diterapkan 1 November 2026. 

“Belum kami putuskan,” ujar Purbaya usai rapat tersebut. 

Ketiga, penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax dan penggunaan Compliant Risk Management Integrated Risk Engine guna meningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak. 

Keempat, peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.

Kelima, penguatan fungsi penegakan hukum dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach, memberikan efek jera, termasuk antisipasi terhadap praktik penghindaran pajak under invoicing dan praktek ilegal lainnya. 

Keenam, optimalisasi insentif pajak yang terukur melalui evaluasi kemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only