Alasan Purbaya Stop Tax Amnesty

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah tidak akan kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut dia, program tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pegawai pajak, karena wajib pajak yang pernah mengikuti tax amnesty masih dapat diperiksa pada tahun-tahun berikutnya.

“Menurut saya itu merugikan orang pajak. Karena itu kan setelah berapa tahun masih bisa diperiksa,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Purbaya menjelaskan, persoalan dapat muncul ketika pegawai pajak melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang sebelumnya mengikuti program pengampunan. Pemeriksaan tersebut dapat kembali menyeret pegawai pajak ke persoalan hukum, terutama jika data perpajakan yang digunakan tidak cukup jelas.

Atas pertimbangan tersebut, Purbaya menegaskan tidak akan ada program tax amnesty selama dia menjabat sebagai Menteri Keuangan, termasuk pada 2027. “Tidak ada (tax amnesty). Saya kan pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, enggak ada tax amnesty,” katanya.

Sebagai gantinya, ia mengatakan, pemerintah akan fokus memperbaiki proses pemungutan pajak (tax collection) untuk meningkatkan penerimaan negara. Purbaya menilai optimalisasi penerimaan lebih baik dilakukan melalui penguatan proses pemungutan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku daripada kembali memberikan pengampunan kepada wajib pajak.

Sebelumnya, Purbaya menyatakan tak bakal mengejar harta peserta amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty. Harta para pengusaha atau wajib pajak yang sudah dilaporkan dalam program tax amnesty sebelumnya juga tak bakal digali kembali.

“Ke depan, hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ucap Purbaya dalam taklimat media di kantornya, Senin, 11 Mei 2026.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjelaskan program amnesti pajak sudah tuntas. Bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi, tak perlu dilakukan penagihan lebih lanjut. Kecuali terdapat komitmen pembayaran yang telah disepakati namun belum terealisasi.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengejar peserta program pengungkapan sukarela yang belum melaporkan harta kekayaannya. Purbaya menyatakan bakal menegur DJP karena pengumuman tersebut.

Sebab, kata dia, DJP telah berulang kali mengumumkan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan publik. “Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran,” ucapnya.

Program pengungkapan sukarela atau amnesti pajak sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan pengampunan pajak ini sudah dilakukan dua kali. Mulanya dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II.

Sejak Purbaya menjabat sebagai menteri, ia telah berulang kali menyatakan tak bakal melanjutkan program amnesti pajak. Pernyataan tersebut sempat diungkap pada 19 September 2025. “Kalau amnesti berkali-kali, itu memberi sinyal ke kepala pembayar pajak bahwa boleh melanggar karena nanti ke depan ada amnesti lagi.”

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only