DJP Hapus Sanksi Pajak Korban Gempa NTT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-185/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, bencana alam di NTT ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure) karena menghambat pemenuhan kewajiban pajak. Penghapusan sanksi berlaku untuk keterlambatan SPT Masa yang jatuh tempo 20-31 Agustus 2026, SPT Tahunan yang jatuh tempo 31 Agustus 2026, serta pembayaran atau penyetoran pajak dan utang pajak yang jatuh tempo 15 Agustus-15 September 2026.

Kelonggaran juga diberikan atas keterlambatan penerbitan Faktu Pajak untuk transaksi yang dikenai PPN dan/ atau PPnBM pada Masa Pajak Juli dan Agustus 2026.

Meski sanksi dihapus, kewajiban pajak tetap harus dipenuhi. Wajib pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdampak diberi wkatu hingga 30 September 2026 untuk menyampaikan SPT, membayar atau menyetor pajak, serta menerbitkan Faktu Pajak.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 5 September 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only