Kebijakan pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) atas bunga, imbalan, dan diskonto surat berharga negara (SBN) valuta asing domestik dinilai menjadi insentif yang tepat untuk meningkatkan daya tarik penempatan devisa di dalam negeri. Namun demikian, pemerintah juga perlu hati-hati.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan itu berpotensi menahan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri, memperdalam pasar keuangan valas domestik, serta memperluas basis pembiayaan pemerintah. Namun, besaran penjualan SBN valas bukan satu-satunya keberhasilan.
Misalnya, jika eksportir telah menyimpan US$ 100 juta di bank RI lalu memindahkan dana tersebut ke SBN valas karena adanya insentif pajak maka tidak terdapat tambahan devisa baru yang masuk ke RI. “Pemerintah hanya mengubah lokasi penempatan dana dari neraca bank menjadi pembiayaan pemerintah,” kata Josua, Jumat (4/9).
Bahkan, perpindahan dana yang terlalu besar dari deposito valas ke SBN valas justru mengurangi sumber pendanaan valas pembankan. Sebab itu, pemerintah perlu mengukur besaran dana yang sebelumnya berpotensi ke luar negeri tetapi berhasil dipertahankan di Indonesia serta berapa lama dana tersebut bertahan di dalam negeri.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut memiliki konsekuensi fiskal. PPh yang menjadi kewajiban investor tersebut pada akhirnya dibayarkan pemerintah melalui skema subsidi PPh ditanggung pemerintah.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 7 September 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply