DJP Pastikan Restitusi Pajak Dijalankan Selektif dan Terukur

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pengembalian pembayaran pajak (restitusi) tetap dilakukan secara terukur dan selektif, dengan tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak yang patuh.

“Restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh,” ucap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (15/9/2026).

Bimo mengatakan DJP konsisten menjalankan pemeriksaan terhadap wajib pajak, terutama untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan. Pemeriksaan tersebut dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Untuk (wajib pajak) yang lain ya dalam pemeriksaan. Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya, tentu Direktorat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” tuturnya.

Ia menegaskan pelaksanaan restitusi akan tetap mengikuti kebijakan yang berlaku, sesuai arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

“Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan, kemudian juga manage defisit supaya APBN tetap posturnya kuat, sehat, tangguh, berkelanjutan,” terang Bimo.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mendorong agar restitusi dijalankan secara tepat waktu. Pasalnya, dana yang dikembalikan dari kelebihan pembayaran pajak dapat dimanfaatkan pengusaha untuk memperkuat biaya operasional.

“Harapan kami semoga ini juga bisa diselesaikan. Tentunya akan sangat dibebankan ya untuk perusahaan terutama dari segi arus kas, karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan usaha,” kata Shinta.

Selain soal restitusi pajak, Shinta juga berharap upaya pengumpulan bea dan cukai dapat berjalan lebih optimal. Menurutnya, penindakan terhadap peredaran barang ilegal perlu terus dipacu agar mampu memberikan dampak positif bagi laju perekonomian domestik.

“Dari segi bea dan cukai, kami juga (memberikan) banyak masukan. Saya lihat sudah baik karena Pak Menteri Keuangan (Suahasil Nazara) sekarang fokus juga untuk memberantas yang ilegal. Saya rasa ini bagus,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie turut menyoroti kebijakan restitusi yang dijalankan pemerintah. Ia menekankan agar restitusi segera dikembalikan kepada wajib pajak, khususnya wajib pajak badan, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan dana operasional yang dapat dipakai perusahaan.

“Kami akan sampaikan, karena itu hubungannya dengan cash flow. Tentu membantu perekonomian untuk memastikan bahwa gerak roda perputaran ekonomi terus berjalan,” tutur Anindya.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only