Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara membuka babak baru bagi kebijakan restitusi pajak. Dunia usaha kini menanti apakah pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan akan diikuti normalisasi pencairan restitusi yang selama ini menjadi perhatian korporasi dan eksportir karena berdampak langsung terhadap arus kas.
Suahasil resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya. Sebelumnya, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan dan memiliki pengalaman panjang di Kementerian Keuangan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai pergantian tersebut membuka ruang perubahan pendekatan dalam pengelolaan restitusi pajak, terutama menyangkut kepastian hukum dan hubungan pemerintah dengan dunia usaha.
“Pergantian Menteri Keuangan menjadi Suahasil Nazara membuka ruang bagi pergeseran arah kebijakan restitusi, terutama dari sisi kepastian hukum dan perbaikan relasi dengan dunia usaha,” ujar Prianto, dikutip Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, terdapat perbedaan karakter pendekatan antara periode Purbaya dan Suahasil. Pada era Purbaya, disiplin fiskal dinilai lebih agresif melalui pengetatan administrasi dan pengelolaan pencairan restitusi secara hati-hati untuk menjaga penerimaan pajak neto serta likuiditas kas negara.
Pendekatan tersebut, menurut Prianto, berimplikasi terhadap dunia usaha karena dana restitusi yang belum cair pada akhirnya tertahan di kas pemerintah, bukan kembali menjadi likuiditas perusahaan. Kondisi ini terutama relevan bagi korporasi dengan nilai restitusi besar dan eksportir yang memiliki posisi kredit pajak signifikan.
Sebaliknya, karakter teknokratis Suahasil diperkirakan membuka ruang bagi normalisasi prosedur dan tata kelola perpajakan. Fokusnya dapat bergeser pada konsistensi penerapan standar operasional prosedur (SOP), kepastian proses pemeriksaan, serta pemenuhan hak wajib pajak sesuai ketentuan.
Namun, perubahan kepemimpinan tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah akan membuka seluruh restitusi yang tertahan.
Prianto memperkirakan pencairan restitusi secara masif atau sekaligus pada sisa tahun anggaran 2026 kecil kemungkinan terjadi. Otoritas pajak selama ini juga menegaskan bahwa restitusi tidak dihentikan, melainkan diproses secara terencana, terarah, dan selektif berdasarkan profil risiko serta tingkat kepatuhan wajib pajak.
Di sinilah Suahasil menghadapi dilema kebijakan. Menahan restitusi dapat membantu menjaga penerimaan pajak neto dan bantalan likuiditas kas negara dalam jangka pendek. Namun, semakin lama dana wajib pajak tertahan, semakin besar pula potensi tekanan terhadap arus kas perusahaan serta risiko memburuknya persepsi dunia usaha terhadap kepastian administrasi perpajakan.
Sebaliknya, pencairan restitusi dapat mengalirkan kembali likuiditas ke sektor riil. Bagi korporasi, dana tersebut dapat digunakan untuk modal kerja, pembayaran kewajiban, investasi, maupun ekspansi usaha.
“Pencairan restitusi dapat mengembalikan modal kerja korporasi, mendorong perputaran kas, serta menopang aktivitas ekonomi,” kata Prianto.
Karena itu, menurut Prianto, pendekatan yang lebih realistis bukan membuka “keran restitusi” secara serentak, melainkan melakukan normalisasi secara bertahap dan berbasis risiko.
Pencairan dapat diprioritaskan bagi wajib pajak berisiko rendah, perusahaan dengan tingkat kepatuhan tinggi, serta eksportir utama. Sementara itu, permohonan restitusi yang menunjukkan anomali transaksi tetap perlu melalui proses verifikasi secara ketat.
Skema tersebut memungkinkan pemerintah mencari titik tengah antara menjaga penerimaan negara dan memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Ada Risiko Imbalan Bunga
Persoalan restitusi juga tidak semata-mata menyangkut likuiditas APBN. Aspek legalitas menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan pemerintah.
Prianto mengingatkan, penundaan proses restitusi yang melewati batas waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kewajiban pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak.
Dengan demikian, restitusi bukan sekadar kebijakan fiskal yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan kas negara. Ketika kelebihan pembayaran pajak telah dinyatakan sah, pencairannya berkaitan dengan pemenuhan hak wajib pajak dan asas legalitas.
Di tengah tekanan penerimaan pajak, ruang gerak pemerintah memang tidak sederhana. Pemerintah perlu menjaga kesehatan kas negara hingga akhir tahun, tetapi pada saat yang sama harus memastikan kebijakan administrasi perpajakan tidak menciptakan ketidakpastian bagi sektor usaha.
Karena itu, tantangan awal Suahasil bukan sekadar menentukan berapa besar restitusi yang dicairkan, melainkan membangun kembali mekanisme yang memberikan kepastian mengenai siapa yang dibayar lebih cepat, kapan restitusi dibayar, dan berdasarkan parameter risiko apa keputusan tersebut dibuat.
Dengan pendekatan selektif, pemerintah tetap dapat menjaga pengamanan penerimaan dan likuiditas negara, sementara dunia usaha memperoleh kepastian bahwa hak restitusi yang memenuhi persyaratan tidak tertahan tanpa kejelasan.
Suahasil sendiri mendapat mandat untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara dan menjaga kredibilitas APBN. Pemerintah menyatakan pengalaman serta kompetensinya di bidang fiskal menjadi modal untuk memperkuat tata kelola keuangan negara.
Bagi dunia usaha, konsistensi pelaksanaan kebijakan restitusi akan menjadi salah satu indikator penting untuk melihat apakah pergantian Menkeu benar-benar membawa perubahan dalam hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Sumber : kabarbisnis.com

WA only
Leave a Reply