Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.
Beleid ini mengubah dan menggantikan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Perubahan ketentuan dilakukan untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas praktik konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagai bagian dari tax intermediaries.
“Bahwa PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Melalui PMK 55/2026, Kementerian Keuangan merombak persyaratan menjadi konsultan pajak. Perubahan tersebut di antaranya penambahan syarat lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak agar dapat mengajukan izin konsultan pajak.
PMK 55/2026 juga memerinci syarat bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Syarat tersebut di antaranya adalah lulus uji kompetensi agar memperoleh surat keterangan kompetensi dan surat keterangan terdaftar
Selain itu, PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kantor konsultan pajak. Pengaturan tersebut mencakup penetapan izin kantor, penamaan kantor, perubahan nama kantor, pengenaan sanksi, hingga penutupan kantor konsultan pajak.
PMK 55/2026 berlaku mulai 24 Agustus 2026. Secara umum, PMK 55/2026 terdiri atas 7 bab dan 61 pasal. Berikut perinciannya:
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
Bab II Konsultan Pajak
- Bagian Kesatu: Perizinan Konsultan Pajak (Pasal 3 – Pasal 4)
- Paragraf 1: Perizinan untuk Menjadi Konsultan Pajak (Pasal 5 – Pasal 6)
- Paragraf 2: Surat Keterangan Kompetensi (Pasal 7 – Pasal 11)
- Paragraf 3: Peningkatan Izin Konsultan Pajak (Pasal 12 – Pasal 13)
- Bagian Kedua: Jasa Konsultan Pajak (Pasal 14)
- Bagian Ketiga: Kantor Konsultan Pajak (Pasal 15)
- Paragraf 1: Bentuk dan Struktur Kantor Konsultan Pajak (Pasal 16)
- Paragraf 2: Nama Kantor Konsultan Pajak (Pasal 17)
- Paragraf 3: Persyaratan Izin Kantor Konsultan Pajak (Pasal 18)
- Paragraf 4: Perubahan Nama Kantor Konsultan Pajak (Pasal 19)
- Paragraf 5: Perubahan Alamat, Susunan Kepengurusan, dan Sistem Pengendalian Mutu pada Kantor Konsultan Pajak (Pasal 20)
- Paragraf 6: Permohonan Penutupan Kantor Konsultan Pajak (Pasal 21)
- Bagian Keempat: Pemrosesan Pemberian Izin dan Persetujuan (Pasal 22 – Pasal 23)
- Bagian Kelima: Kewajiban Konsultan Pajak (Pasal 24 – Pasal 28)
- Bagian Keenam: Kewajiban Kantor Konsultan Pajak (Pasal 29)
- Bagian Ketujuh: Larangan Konsultan Pajak (Pasal 30)
- Bagian Kedelapan: Asosiasi Konsultan Pajak (Pasal 31 – Pasal 33)
- Bagian Kesembilan: Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34 – Pasal 38)
- Bagian Kesepuluh: Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 39 – Pasal 44)
Bab III Penghentian Pemberian Jasa untuk Sementara Waktu, Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin Konsultan Pajak
- Bagian Kesatu: Penghentian Pemberian Jasa untuk Sementara Waktu (Pasal 45 – Pasal 47)
- Bagian Kedua: Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Konsultan Pajak (Pasal 48 – Pasal 49)
Bab IV Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak (Pasal 50 – Pasal 55)
Bab V Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak (Pasal 56 – Pasal 59)
Bab VI Ketentuan Peralihan (Pasal 60)
Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal 61 – Pasal 62)
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply