Mulai Hari Ini (10/9), Pemerintah Pajaki Transaksi Digital Luar Negeri dengan Gaet Anak Usaha BUMN

Pemerintah memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) mulai hari ini, Kamis (10/9/2026). Dengan melibatkan anak usaha BUMN, sistem pemungutan pajak ini diproyeksikan meningkatkan penerimaan ekonomi digital hingga dua kali lipat. 

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan skema pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sekitar 230 platform digital yang beroperasi di dalam negeri. Kini, pemerintah memperluas upaya pemungutan pajak atas transaksi ekonomi digital di luar negeri dengan melibatkan anak usaha BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara. 

Payung hukum SPP TDLN telah diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.68/2025, dan sudah memiliki aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut implementasinya direncanakan pada 10 September 2026. Dengan demikian, pemerintah disebut akan mulai memajaki transaksi digital luar negeri hari ini: 

“Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September kami akan implementasikan Perpres terkait SPP TDLN,” ujar Bimo, dikutip Kamis (10/9/2026). 

Bimo menyebut metode SPP TDLN merupakan upaya untuk memperbesar basis pajak ekonomi digital. Saat ini, pemerintah sudah menerapkan pemungutan PPN atas transaksi yang dilakukan konsumen Indonesia melalui platform digital seperti marketplace Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli, serta yang berasal dari luar negeri seperti YouTube, Spotify, Google dan lain-lain.

Menurut Bimo, SPP TDLN diproyeksikan meningkatkan dua kali lipat basis pajak dari saat ini, yang sudah menyetorkan penerimaan ke kas negara sebesar hingga Rp12 triliun. 

“Dengan penerapan SPP TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat dari yang sekarang Rp8 triliun sampai Rp12 triliun, dari digital trading. Mudah-mudahan [penerimaannya] bisa lebih dua kali lipat,” tuturnya.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only