Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku Hari Ini! Ini Skema Pajak Netflix Cs

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) resmi mulai diimplementasikan hari ini, Kamis (10/9/2026). 

Sistem ini digunakan pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang merupakan objek pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah siap menjalankan sistem tersebut.

“Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN merupakan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut.

Lantas Apa Bedanya dengan PPN PMSE?

Perbedaan utama SPP-TDLN dan PPN PMSE terletak pada pihak yang melakukan pemungutan. Dalam mekanisme PPN PMSE, pelaku usaha atau platform digital yang telah ditunjuk pemerintah menjadi pemungut PPN.

Sementara melalui SPP-TDLN, pemungutan dilakukan dengan melibatkan pihak yang memfasilitasi pembayaran transaksi.

Dalam mekanisme ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) ditunjuk sebagai penyelenggara SPP-TDLN. 

PMK 49/2026 mendefinisikan penyelenggara SPP-TDLN sebagai badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Adapun pihak yang memfasilitasi pembayaran disebut Pihak Lain. Pihak ini dapat berupa bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri. Pihak Lain tersebut ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

Mekanismenya, ketika konsumen melakukan pembayaran atas transaksi digital luar negeri, Pihak Lain menyampaikan data transaksi kepada PT Jalin sebagai penyelenggara SPP-TDLN untuk mendapatkan konfirmasi.

Data tersebut antara lain meliputi nilai transaksi, mata uang, nama pelaku usaha, negara pelaku usaha, tipe pembayaran, serta waktu transaksi.

PT Jalin kemudian memberikan konfirmasi apakah transaksi tersebut dikenai PPN. Konfirmasi diberikan paling lama satu hari setelah Pihak Lain menyampaikan permintaan.

Jika transaksi merupakan objek PPN, Pihak Lain wajib melakukan pemungutan. PPN dihitung dengan formula 11/111 dikalikan harga atau pembayaran yang telah memperhitungkan PPN.

Setelah dipungut, Pihak Lain wajib menyetorkan PPN melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak konfirmasi diberikan. Selanjutnya, PT Jalin sebagai penyelenggara SPP-TDLN menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.

Artinya, secara sederhana, PT Jalin berperan sebagai penyelenggara sistem, sedangkan bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk menjadi Pihak Lain yang melakukan pemungutan ketika transaksi telah dikonfirmasi sebagai objek PPN.

Sementara itu, dalam PPN PMSE, platform digital yang ditunjuk pemerintah menjadi pemungut PPN secara langsung.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only