Arah Baru Insentif Pajak: Kemenkeu Rombak ‘Tax Holiday’ di Era Pajak Minimum Global

(Kemenkeu) tengah mengevaluasi ulang skema pemberian insentif perpajakan di dalam negeri, termasuk fasilitas tax holiday dan tax allowance, untuk menyesuaikan dengan implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) serta pergeseran lanskap ekonomi menuju ekonomi digital.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengemukakan bahwa Indonesia saat ini dihadapkan pada dilema klasik yang dialami banyak negara berkembang: menarik investasi produktif di satu sisi, namun tetap harus mengamankan penerimaan negara di sisi lain.

Berdasarkan data Kemenkeu, volume belanja perpajakan (tax expenditure) Indonesia terus melonjak tajam. Pada 2021, nilainya masih berada di kisaran Rp293 triliun dan diestimasikan membengkak hampir dua kali lipat menjadi Rp564 triliun pada tahun 2026.

“Hampir 70% dari total estimasi dukungan tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan rumah tangga dan UMKM, menyisakan porsi yang terbilang kecil untuk insentif khusus investasi. Saya rasa ini menjadi tantangan tersendiri, apakah insentif yang diberikan kepada industri saat ini sudah tepat sasaran atau belum,” ungkap Yon dalam International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026)

Di sisi lain, tekanan eksternal dari dinamika perpajakan internasional turut memaksa pemerintah untuk merombak strategi. Implementasi Pilar 2 Pajak Global OECD/G20 yaitu GMT yang menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% telah mengubah manfaat yang bisa dinikmati oleh para investor.

Indonesia sendiri telah menerapkan GMT lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2024. Artinya, fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan seperti tax holiday dan tax allowance yang selama ini menjadi daya tarik Indonesia dan banyak negara berkembang untuk mendatangkan investor asing, akan terdampak langsung

Oleh sebab itu, Indonesia harus merumuskan arah kebijakan insentif pajak baru agar tetap bisa menarik minat investasi asing langsung sekaligus tidak melanggar aturan GMT.

“Ada beberapa skema insentif alternatif yang lebih sesuai dengan struktur GMT, seperti cash credit atau tax credit,” jelas Yon.

Selain faktor eksternal, Kemenkeu juga menyoroti tantangan penguatan pajak akibat transisi struktur ekonomi menuju era digital. Saat ini, skema insentif Indonesia masih sangat bertumpu pada pendekatan tradisional, seperti pemberian tax holiday untuk industri pionir dan sektor manufaktur.

Menurut Yon, kondisi tersebut berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam yang telah menggeser fokus insentif mereka ke arah industri digital, elektronik, hingga energi terbarukan (EBT).

Yon menekankan bahwa Indonesia harus mampu mengidentifikasi perubahan struktur bisnis di masa depan agar skema insentif tetap relevan. Demi merespons lanskap baru ini, dia membeberkan empat prinsip utama yang akan menjadi landasan kebijakan insentif perpajakan ke depan 

Pertama, keselarasan internasional, yang mana insentif harus sejalan dengan aturan global yang berlaku seperti GMT. Kedua, relevansi strategis, yakni desain insentif harus adaptif terhadap dinamika bisnis masa depan, terutama ekonomi digital.

Ketiga, penerapan prinsip 3T yaitu Timely (tepat waktu), Targeted (tepat sasaran), dan Temporary (sementara). Dia mencontohkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19 lalu sebagai wujud nyata dari implementasi prinsip ini, yang mana insentif diberikan untuk menjaga daya beli namun dibatasi durasinya hingga 2022.

Keempat, evaluasi berkelanjutan. Koordinasi lintas lembaga antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terus diperkuat untuk memastikan setiap insentif dievaluasi manfaat ekonominya.

“Jadi, masih ada pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan di Indonesia terutama untuk mengimplementasikan prinsip insentif pajak baru. Pertama, agar tetap waktu, sementara dan tetap sasaran; kedua terus memperbaiki dan mengevaluasi semua insentif yang ada,” tutup Yon.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only