Pemerintah gencar mengupayakan agenda intensifikasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, baik berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun menyasar Pajak Penghasilan (PPh). Namun, kesiapan sistem dan perkembangan kondisi ekonomi membuat fiskus seakan-akan maju-mundur dalam implementasinya.
Intensifikasi penerimaan pajak dari ekonomi digital menjadi salah satu agenda utama kebijakan pajak pada 2027. Pada tahun depan, otoritas harus mengumpulkan setoran Rp2.593,4 triliun atau meningkat Rp235,7 triliun dari target APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun.
Landasan kebijakan pun disiapkan sejak 2026 untuk implementasi lebih dini. Dua upaya intensifikasi pajak pada ranah ekonomi digital mencakup di antaranya Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online via platform e-commerce.
Keduanya diestimasikan menambah pundi-pundi penerimaan negara melalui pajak hingga sekitar puluhan triliun. Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, SPP TDLN bisa menaikkan dua kali lipat basis pajak yang sudah ada sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun.
Sementara itu, pemungutan PPh pedagang online melalui empat platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli diestimasikan bisa menambah setoran ke kas negara Rp16 triliun sampai Rp24 triliun.
SPP TDLN pada intinya menyasar pemanfaatan di dalam negeri atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak dari luar negeri. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.68/2025 dan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2026, pemerintah menggaet anak usaha BUMN yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara (Persero) untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pemungutan PPN transaksi digital luar negeri.
Awalnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat menyebut kebijakan ini ditargetkan berlaku pada 10 September 2026. Hanya saja, otoritas pajak telah mengonfirmasi bahwa implementasinya harus ditunda akibat proses stabilisasi yang belum tuntas.
“Terkait implementasi SPP TDLN perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum dimulai karena masih dalam proses stabilisasi. Apabila akan go-live akan kami sampaikan melalui saluran informasi resmi Ditjen Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis, Senin (21/9/2026).
Di sisi lain, pemungutan PPh pedagang online pun sudah sempat diterapkan mulai 1 Agustus 2026 lalu. Namun, selang beberapa hari sistem beroperasi, Menteri Keuangan yang saat itu masih dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan penundaan hingga 1 November 2026.
Dalam beberapa kali sesi wawancara cegat dengan wartawan, Bendahara Negara saat itu belum memberikan kepastian apabila pemungutan PPh pedagang e-commerce akan berlaku 1 November 2026.
Setelah Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya pekan lalu, DJP Kemenkeu memberikan kepastian atas implementasi 1 November dengan jaminan ‘tanpa drama’. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut pihaknya akan mengumumkan kembali empat platform marketplace yang ditunjuk sebulan sebelum implementasi yakni 1 Oktober.
Kemudian, dia memastikan kesiapan implementasi pemungutan PPh pedagang online pada 1 November 2026. Sebab, dia memastikan keempat platform marketplace sudah melakukan persiapan selama satu tahun belakangan.
“Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli itu prosesnya sudah mulai setahun yang lalu. Jadi, no drama, lah,” ujarnya kepada wartawan pekan lalu.
Berbeda dengan DJP, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengaku bahwa pemerintah belum memberikan informasi secara tertulis lebih lanjut ihwal rencana penunjukan kembali pada Oktober 2026 dan dimulainya pemungutan pada November 2026.
Pada prinsipnya, Budi menyebut pihaknya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan. Dia juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan dari sisi industru membutuhkan penyesuaian sistem, proses transaksi, administrasi, pelaporan, serta sumber daya yang tidak sedikit.
Budi turut mengungkap masih ada beberapa aspek teknis yang perlu dirapikan agar pelaksanaannya dapat berjalan baik bagi platform maupun seller. Bahkan, dia mengaku sudah pernah menyarankan agar implementasi pemungutan PPh pedagang online dimatangkan lebih lanjut hingga 2027.
“idEA telah menyampaikan usulan agar pelaksanaan diberikan waktu hingga 2027. Kami berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan, sehingga platform memiliki waktu yang memadai untuk menyiapkan sistem dan seller, khususnya UMKM, juga siap menjalankan mekanismenya dengan baik,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (21/9/2026).
Secara simultan, pria yang juga Vice President Government Affairs Lazada ini juga menyampaikan bahwa sosialisasi kepada seller, buyer, dan masyarakat juga perlu dilakukan secara konsisten.
Dari sisi perusahaan marketplace, platform dinyatakan siap mendukung sebagai kanal komunikasi agar seluruh ekosistem mendapatkan pemahaman yang sama.
“Bagi idEA, yang terpenting adalah memastikan ketika kebijakan mulai dijalankan, sistem dan administrasinya sudah siap, mekanismenya jelas, dan seluruh ekosistem dapat menjalankannya dengan baik,” ujarnya.
Tantangan Besar, Peluang Kecil
Dari segi efektivitasnya, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku sudah melakukan studi intensif sejak medio 2017 mengenai pemajakan jasa dan barang digital.
Tantangan yang dihadapi, menurut Fajry, yakni jumlah transaksinya yang besar namun nilainya kecil-kecil. Di sisi lain, biaya administrasinya besar namun potensi penerimaannya tidak seberapa.
Untuk itu, Fajry menyebut pihaknya merekomendasikan skema ‘simplified supplier collection‘ yang kemudian dikenal sebagai pemungutan PPN PMSE atas jasa digital dari luar negeri. Artinya, platform digital sebagai pemungut PPN.
“Biaya administrasinya rendah, kepatuhannya tinggi untuk skema B2C [business to consumer],” ujarnya kepada Bisnis.
| Realisasi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital | Realisasi s.d. Agustus 2026 (Rp triliun) |
| PPN PMSE | 44,05 |
| Pajak Aset Kripto | 2,15 |
| Pajak Fintech | 5,28 |
| Pajak melalui SIPP | 5,75 |
| Total | 57,23 |
| Sumber: Ditjen Pajak |
Di sisi lain, Fajry menyebut rekomendasi ini sejalan dengan yang disarankan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Saat itu, lanjutnya, OECD merekomendasikan empat opsi yakni simplified supplier collection untuk transaksi B2C, customer collection untuk transaksi B2B, intermediaries atau fiscal representative, serta automated system.
Dia juga menyebut, praktik di banyak negara hampir seluruhnya menerapkan pemungutan PPN atas jasa dan barang digital dari luar negeri dengan menggunakan skema simplified supplier collection untuk transaksi B2C.
Fajry menilai skema SPP TDLN yang kini tengah disiapkan oleh pemerintah nihil dalam rekomendasi dari OECD maupun praktik terbaik negara lain. Namun, dia mengakui pihaknya pada sembilan tahun lalu pernah merekomendasikan pemungutan melalui sistem pembayaran atau jasa keuangan sebagai pemungut.
Namun, dia menyebut rekomendasi tersebut ditarik akibat ada masukan dan keberatan dari Bank Indonesia (BI).
“Karena menurut pihak BI, sistem pembayaran haruslah netral dan jika institusi keuangan menjadi pemungut akan terlalu membebani dari sisi kepatuhan dan administrasi,” tuturnya.
Tidak hanya tantangan yang besar, potensi penerimaannya pun dinilai masih samar dan tidak begitu besar. Fajry menyebut pihaknya belum pernah mengkaji soal potensi penerimaan dari pemungutan PPh 22 oleh marketplace, namun sudah menghitung potensi ‘PPN Final’ dari marketplace.
“Itu lebih mudah karena setiap transaksi terutang PPN. Perhitungannya itu disajikan dalam sebuah Paparan di DPR bukan dalam studi khusus,” jelasnya.
Di sisi lain, untuk SPP TDLN, dia mengakui bahwa penerimaan PPN PMSE tidak begitu besar. Setoran PPN PMSE saja pada 2025 hanya sebesar Rp10,32 triliun alias jauh dibandingkan PPN Dalam Negeri serta PPN Impor.
“Mengingat pasar jasa digital berbayar di Indonesia sebenarnya belum besar,” ujarnya.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply