Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan ratusan ribu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data dan informasi perpajakan.
Hingga akhir Agustus 2026, Ditjen Pajak telah menerbitkan sebanyak 354.404 SP2DK kepada wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 304.994 SP2DK diterbitkan dalam rangka pengawasan.
“Untuk SP2DK pengawasan yang diterbitkan pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026 sebanyak 304.994 SP2DK,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, pada Senin (21/9).
Sementara itu, SP2DK dalam rangka ekstensifikasi atau SP2DKE yang diterbitkan pada periode yang sama mencapai 49.410 surat.
Sebagai informasi, SP2DK merupakan instrumen yang digunakan Ditjen Pajak untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan yang dimiliki oleh otoritas pajak. Apabila terdapat perbedaan antara data yang dimiliki otoritas pajak dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak, wajib pajak dapat memberikan penjelasan maupun melakukan pembetulan apabila diperlukan.
Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai bahwa SP2DK berpotensi menjadi instrumen penerimaan yang dibungkus sebagai instrumen kepatuhan apabila penerbitannya lebih berorientasi pada pemenuhan target atau kuota pengawasan.
Menurutnya, penerbitan SP2DK pada dasarnya sah sepanjang didasarkan pada penelitian kepatuhan material dan didukung oleh data yang konkret. Persoalan dapat muncul apabila SP2DK diterbitkan semata-mata untuk memenuhi target atau kuota pengawasan.
Ariawan juga menyoroti kemungkinan adanya data dari pihak ketiga yang belum dievaluasi atau dianalisis secara memadai, tetapi sudah langsung disampaikan kepada wajib pajak melalui SP2DK. Kondisi tersebut berpotensi menempatkan wajib pajak pada posisi yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan.
Lebih lanjut, Ariawan menilai bahwa indikator keberhasilan pengawasan seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah SP2DK yang diterbitkan. Ditjen Pajak juga dinilai perlu membuka informasi mengenai tingkat keberhasilan dari penerbitan SP2DK tersebut.
Menurutnya, setidaknya terdapat dua indikator yang penting untuk dipublikasikan, yaitu persentase SP2DK yang berujung pada pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) serta besarnya penerimaan pajak yang dihasilkan dari setiap SP2DK.
“Selama angka ini tidak dipublikasikan, publik tidak bisa membedakan pengawasan berbasis risiko dari praktik fishing expedition,”ujar Ariawan.
Sumber : Harian Kontan, Rabu 23 September 2026 Halaman 2.

WA only
Leave a Reply