Setoran pajak karyawan meningkat di tahun ini. Sayangnya, kenaikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) pekerja ini tidak serta-merta mencerminkan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi PPh Pasal 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 174,5 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 17,4% secara tahunan dengan kontribusi neto sebesar 12,2%.
Kemenkeu menjelaskan, penerimaan PPh 21 terutama didukung peningkatan sistem administrasi Coretax serta peningkatan penghasilan bruto pekerja. Namun, peningkatan penerimaan PPh 21 ini ikut terjadi ketika kondisi pasar tenaga kerja masih menghadapi tantangan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 46.496 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempertanyakan tingginya pertumbuhan PPh 21 ketika PHK masih terjadi. “Kenaikan PPh 21 yang tinggi ketika terjadi banyak PHK justru dapat mengindikasikan adanya ketimpangan pendapatan,” ujar Fajry, Kamis (24/9).
Menurut dia, PPh 21 merupakan pajak langsung yang bersifat agregat dari berbagai tingkat pendapatan masyarakat, kecuali kelompok berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan data Kemenkeu yang jadi rujukan Fajry, peningkatan penerimaan PPh 21 berasal dari kelompok lapisan pendapatan tertinggi, meski jumlah wajib pajaknya kurang dari 1% dari total pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sementara, kelompok yang terkena dampak PHK sebagian besar berada pada lapisan tarif pajak yang lebih rendah. “Jadi, kenaikan pendapatan yang signifikan pada segelintir kelompok berpendapatan tinggi bisa dapat mengerek kinerja PPh 21 secara total, kendati penerimaan yang berasal dari kelompok lajut tarif terendah akibat PHK,” kata Fajry.
Dia menambahkan, PPh 21 sebesar 17,4% tidak bisa secara langsung dibaca sebagai gambaran kondisi pendapatan pekerja umum tanpa melihat perbaikan. Kinerja penerimaan tersebut dapat terdorong kenaikan pendapatan pada kelompok pajak dengan penghasilan lebih tinggi.
Belanja pemerintah
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, terdapat setidaknya tiga faktor yang dapat memengaruhi kenaikan PPh 21 tanpa harus dihubungkan langsung dengan kesejahteraan pekerja swasta.
Pertama, peningkatan pengeluaran dari belanja pegawai pemerintah. Belanja pegawai di Kemenkeu/lembaga meningkat 21,7% jadi Rp 56 triliun, antara lain dipengaruhi pengangkatan 356.000 ASN baru serta kenaikan gaji tunjangan pendidik non-PNS.
Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2010 PPh atas penghasilan PNS, TNI dan Polri ditanggung oleh APBN. “Artinya, pemerintah membayar pajak atas gaji pegawainya sendiri, lalu masuk menjadi bagai penerimaan. Ini tidak menggambarkan kondisi karyawan swasta,” kata Ariawan.
Kedua, struktur tarif pajak yang progresif. Sementara itu, PTKP tidak mengalami perubahan sejak 2016. Kondisi tersebut memicu kenaikan gaji dapat diikuti kenaikan pajak yang lebih besar.
Ketiga, meningkatnya kepatuhan perpajakan melalui Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Hal ini mendorong pemberi kerja lebih teliti menulis setoran atau melacak perolehan pegawai yang lebih sedikit dari kondisi sebenarnya.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 26 September 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply