Batu Sandungan Bagi Kebijakan Pajak Karbon

Penerapan pajak karbon di Indonesia hingga kini masih belum berjalan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon sejatinya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2022.

Analisis Kebijakan Senior di Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Setiawan mengatakan, penerapan harga karbon harus mempertimbangkan kondisi sektor energi yang saat ini masih banyak bergantung pada batubara dan bahan bakar fosil.

Menurut Hadi, penerapan pajak karbon berpotensi meningkatkan biaya penyediaan listrik sekaligus harga listrik di dalam negeri. “Mayoritas listrik di dalam negeri masih berasal dari pembangkit batubara dan juga dari bahan bakar fosil. Jadi, harga karbon akan memengaruhi harga pembangkitan listrik dan harga bahan bakar fosil,” ujar Hadi, belum lama ini.

Ia menjelaskan, kenaikan biaya energi tersebut dapat menimbulkan dilemma terkait penanganan energi melalui penanganan lingkungan hidup di energi dan kompensasi.

Selain itu, risiko juga muncul bila sektor energi dan industri belum memiliki alternatif yang memadai untuk bertransisi ke energi baru terbarukan. Dalam kondisi ini, kenaikan biaya akibat harga karbon berpotensi diteruskan kepada masyarakat melalui kenaikan harga energi ataupun harga barang dan jasa.

Meski begitu, jika kebijakan pajak karbon diterapkan nanti, akan memberikan kontribusi skema kompensasi terutamanya kepada berpenghasilan rendah. “Revenue recycling dapat dialihkan kepada masyarakat, kelompok berpenghasilan yang lebih rendah, misalnya desil 1 sampai desil 4, dan siapa yang paling terpengaruh oleh pajak karbon,” ujar Hadi.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, pajak karbon tetap diperlukan sebagai instrumen untuk mendorong transisi energi. Namun, penerapannya harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sektor energi dan industri.

Menurut Yusuf, tarif awal pajak karbon Rp 30.000 per ton karbon dioksida ekuivalen relatif rendah untuk memberikan kesempatan bagi industri agar beralih ke sumber energi lebih bersih.

Yusuf juga mengusulkan penerapan awal pajak karbon fokus pada pembangkit listrik dan industri besar yang emisi-nya lebih tinggi. Sebagai sasaran awal, dengan kenaikan pendapatan dari pajak karbon dapat diarahkan untuk memberi kompensasi bagi masyarakat yang terdampak dari kebijakan tersebut, sekaligus mendukung investasi dalam teknologi rendah karbon.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman juga menekankan pentingnya implementasi pajak karbon. Tapi, menurutnya, penerapan instrumen tersebut perlu berjalan seiringan dengan reformasi subsidi energi, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pemberian insentif bagi industri untuk melakukan transisi teknologi.

“Jangan sampai muncul paradoks fiskal, yaitu energi fosil dibuat lebih mahal melalui pajak karbon, tetapi kenaikannya justru dibayar APBN melalui subsidi,” katanya.

Sumber : Harian Kontan, Senin, 28 Agustus 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only